KEPEMIMPINAN KEPALA SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN KINERJA GURU SD DI GUGUS BUNGO…
KEPEMIMPINAN KEPALA SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN
KINERJA GURU SD DI GUGUS BUNGONG KEUPULA
KECAMATAN ULEE KARENG
KOTA BANDA ACEH
Oleh : Lizhi Chijri
NPM : 1609200050008
Komisi Pembimbing:
1. Prof. Dr. Murniati AR, M. Pd.
2. Dr. Nasir Usman, M. Pd.
ABSTRAK
Keberhasilan pendidikan dipengaruhi oleh Kepemimpinan kepala sekolah dalam mempengaruhi, mengajak, memotivasi, mengatur, menggerakan dan mengarahkan seluruh komponen sekolah untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Kepala s…
- Program Studi Magister Administrasi Pendidikan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2018
- Baca Selengkapnya
ANALISIS KEBERDAYAAN MASYARAKAT MISKIN DI ACEH
ABSTRAK
ANALISIS KEBERDAYAAN MASYARAKAT MISKIN DI ACEH
Oleh: Busra
NIM: 1409300010016
Promotor :Prof. Dr. Raja Masbar, M.Sc
Ko-Promotor :Dr. Ir. Agussabti, M.Si
Ko-Promotor :Dr. Muhammad Nasir,S.E, M.Si, MA
Sumberdaya fiskal yang cukup besar yang diterima oleh Aceh tidak sejalan dengan peningkatan keberdayaan masyarakat miskin. Kemiskinan di Aceh masih tergolong tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata kemiskinan nasional. Masyarakat miskin pada dasarnya memili…
- Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2018
- Baca Selengkapnya
PENGARUH PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI …
ABSTRAK
Kemiskinan di daerah perdesaan lebih cenderung tergolong kemiskinan sementara (transient poverty), dalam upaya mengatasi kemiskinan, telah dilakukan berbagai program oleh pemerintah yaitu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Mandiri. Program ini merupakan program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjuan. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di kecamatan Indrapuri Gampong Lambunot dan un…
- FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS SYIAH KUALA, Banda Aceh - 2018
- Baca Selengkapnya
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ASAS NON SELF INCRIMINATION DAN KAITANNYA DENGAN AL…
Salah satu hak Terdakwa yang diatur dalam KUHAP ialah hak untuk memberikan keterangannya secara bebas dan hak Terdakwa untuk tidak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan di muka persidangan. Dalam teori hukum pidana, ketentuan asas ini disebut dengan non self incrimination dan right to remain silent, yaitu seorang Terdakwa berhak untuk tidak memberikan keterangan yang akan memberatkan ataupun merugikan dirinya di muka persidangan. Pada praktiknya, sikap diam…