PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN BERAS OPLOSAN (SUATU PENELITIAN DI KABUP…
MUHAMMAD AL BAIHAKI
Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi, penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Dalam prakteknya ternyata terdapat kasus pelaku usaha yang menjual beras oplosan di Kabupaten Pidie, hal ini sangat bertentangan dengan pasal diatas karena pelaku usah…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya