PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DISABIL…
Hak korban disabilitas diatur dalam pasal 5 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan diperkuat oleh pasal 6 PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan menegaskan bahwa proses pembuktian yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum harus menjamin hak korban disabilitas serta menyediakan akomodasi yang layak selama proses peradilan. Namun, dalam praktiknya jaksa penutut umum kurang optimal dalam membuktikan dakwaan…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PENYANDANG DISABILITAS TUNA RUNGU DALAM PENER…
Perlindungan hukum terhadap disabilitas masih menjadi permasalahan khusus di Indonesia. Dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, mewajibkan pihak pengelola bandar udara dan penyedia jasa penerbangan agar dapat memberikan fasilitas dan layanan khusus kepada penyandang disabilitas. Sedangkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada Pasal 24 angka 24 telah menghilangkan kewajiban penyediaan aksesibilitas pada penerbangan yang sebelumnya diwajibkan ak…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS TUNARUNGU KORBAN TINDAK PI…
Pada pasal 5 Ayat (1) huruf d dan s Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara dengan warga negara lainnya serta dapat berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi. Begitu pula Pasal 9 huruf g memastikan bahwa penyandang disabilitas diperlakukan dengan adil dan dilindungi hak-hak dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal perlindungan hukum dan keadilan. Namun pada ken…
PERAN DINAS SOSIAL DALAM PEMBERDAYAAN PENYANDANG DISABILITAS MELALUI BANTUAN …
Penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik, yang berimplikasi pada terbatasnya akses terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan pendidikan. Di Kota Banda Aceh, jumlah penyandang disabilitas mencapai 876 jiwa pada tahun 2024, menunjukkan urgensi intervensi kebijakan yang konkret untuk menjamin pemenuhan hak-hak mereka. Salah satu upaya strategis pemerintah adalah melalui pemberdayaan yang dilaksanaka…
- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik-Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya
PERANCANGAN RUMAH SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS FISIK DI KOTA BANDA ACEH
Jumlah penyandang disabilitas fisik di Kota Banda Aceh terus mengalami peningkatan, terutama pada kelompok usia produktif, namun belum diimbangi dengan keberadaan fasilitas rehabilitasi sosial yang inklusif dan memadai. Keterbatasan ini menyebabkan rendahnya pastisipasi sosial, minimnya akses terhadap pekerjaan, pendidikan, dan pelayanan kesehatan, serta tingginya angka kemiskinan di kalangan penyandang disabilitas. Selain itu, stigma dan hambatan sosial memperparah kondisi keterasingan merek…
PEMENUHAN HAK PILIH BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMILIHAN UMUM 2024 (ST…
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mensyaratkan bahwa Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi aktif, dan menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan pemilu. Namun, pada kenyataan dilapangan kesempatan penyandang disabilitas dalam menyalurkan hak pilih dalam pelaksanaan pemilu. Permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana peran KIP dan Panwaslih dalam menjamin hak pilih, apa saja yang menjadi hambatan dan kendala dalam pelaksanaan, dan bagaimana upaya…