Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA S…

AUFA USRINA

ABSTRAK Aufa Usrina, 2019 Nurhafifah, S.H., M.Hum Tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang terjadi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen merupakan delik yang ancaman pidananya diperberat karena ada unsur keadaan yang memberatkan yang diatur dalam Pasal 365 ayat (3) jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Meskipun sanksi yang diteratpan re…

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (SUAT…

QASTHARI IZZATIL ISMAH

Dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP dinyatakan bahwa : “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun terhadap pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah suatu pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”. Meskipun perbuatan pencurian dengan kekerasan telah diatur …

STUDI KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKA…

CUT AYA SOFIA SHAFIRA

Pada Putusan Nomor 258/Pid.B/2019/PN-Ckr tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan mati, terdakwa Bayu Segara dan terdakwa Kaharudin Fauzy Almeyda bersama rekan-rekannya melakukan pencurian. Jaksa penuntut umum menggabungkan kedua terdakwa dalam satu berkas perkara walaupun keduanya memiliki kualitas perbuatan yang berbeda. Dakwaan yang digunakan jaksa penuntut umum berbentuk dakwaan alternatif, dengan dakwaan kesatu menggunakan Pasal 365 ay…

TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADI…

ZAKI RAZUARDI

Berdasarkan Pasal 365 KUHP ayat 1 menyebutkan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.Namun pada kenyataannya masih banyak terdapat kasus tindak pidana pencurian dengan …


    SERVICES DESK