Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADI…

MUHAMMAD YUNUS

Pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp. 750.000.000.00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Pada kasus pencemaran nama baik termasuk delik aduan atau klacht delict artinya harus diadukan terlebih dahulu harus ad…


    SERVICES DESK