Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADI…
MUHAMMAD YUNUS
Pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp. 750.000.000.00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Pada kasus pencemaran nama baik termasuk delik aduan atau klacht delict artinya harus diadukan terlebih dahulu harus ad…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya