PENERAPAN APLIKASI LAYANAN PENCAIRAN DANA SANTUNAN KECELAKAAN LALU LINTAS PA…
Hafizd Al Ghifaary
-
- Fakultas Ekonomi dan Bisnis ( D3), Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya
Universitas Syiah Kuala
-
Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. Namun pada faktanya, masih banyak terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Tujuan dari peneiti…
Pasal 273 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Meskipun…
Idealnya, sistem peradilan pidana bertujuan untuk merehabilitasi narapidana dan mencegah tindak kekerasan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Namun, kenyataannya, penganiayaan antar narapidana masih sering terjadi, dan pendekatan yang hanya berfokus pada hukuman terbukti kurang efektif dalam menciptakan perubahan positif. Restorative justice menawarkan pendekatan yang memfokuskan pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan rekonsiliasi. Meski demikian, terdapat permasalahan yang menyang…
Pasal 1 angka 1 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana kejahatan yang melibatkan pelaku, korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Namun dalam kenyataannya penerapan restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen masih banyak menga…
ABSTRAK RISKI YUDHA SAPUTRA TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KOTA BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala 2025 (v,76) pp., bibl. Nurhafifah S.H., M.Hum. Anak berpotensi menjadi pelaku tindak pidana, termasuk tindak pidana penganiayaan. Fenomena ini semakin marak terjadi di kota-kota besar, termasuk di Banda Aceh. Penegakan hukum terhadap anak pelaku penganiayaan …
penelitian ini bertujuan menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi keabsahan alat bukti tindak pidana penganiayaan dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menilai keabsahan alat bukti mempengaruhi keadilan dalam putusan hakim. Metode penelitian menggunakan metode yuridis empiris, dengan mamadukan data primer yang diperoleh melalui wawancara secara langsung dengan responden dan informan di lapangan dengan data sekunder yang diperoleh dari buku teks, jurnal ilmiah, undang-undangan…
Pendekatan victim precipitation menjelaskan bahwa korban dapat menjadi faktor kontributif dalam terjadinya viktimisasi, termasuk pada kasus penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), yang memidana pelaku dengan penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Pada kasus penganiayaan perlu diketahui korban juga berperan dalam terjadinya tindak pidana. Peran korban dapat diartikan bahwa korban dapat menjadi faktor yang turut and…
Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan di tempat umum merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat karena dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh banyak orang. Perbuatan ini telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 351 sampai dengan Pasal 358. Namun, dalam praktiknya penganiayaan di tempat umum masih terjadi sehingga menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan rasa aman di masyarakat. Penelitian ini bertujua…
Penangguhan Penahanan telah diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dan Pasal 110 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyebutkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penangguhan penahanan dapat diberikan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing. Namun, dalam praktiknya pelaksanaan penangguhan penahanan terhadap tersang…