FUNGSI SIDIK JARI DALAM PROSES PENYIDIKAN UNTUK MENGIDENTIFIKASI KORBAN DAN P…
FUNGSI SIDIK JARI DALAM PROSES PENYIDIKAN UNTUK
MENGIDENTIFIKASI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA
Muhammad Rifai*
Dahlan**
Mahfud ***
ABSTRAK
Sidik jari telah digunakan dalam proses beracara pidana dari sejak lama,
khususnya pada proses penyidikan. Sidik jari diambil dalam proses penyidikan untuk
pemeriksaan lebih lanjut mengenai bukti-bukti yang mungkin tertinggal di TKP
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fungsi sidik jari dalam proses
penyidikan guna mengidentifikasi korba…
IDENTIFIKASI SIDIK JARI PELAKU DAN KORBAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMB…
Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang dianggap sah mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Sidik jari diakui sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan, serta digunakan dalam upaya memperlancar penyelidikan. Meskipun demikian, terdapat potensi ketidak optimalan selama proses identifikasi. Salah satu penyebabnya adalah kondisi TKP yang mungkin berbeda dengan kejadian sebenarnya, ditambah dengan adanya hal-hal tak terduga di lapangan yang …
KEGUNAAN SIDIK JARI DALAM MENGUNGKAPKAN KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN PADA T…
Penelitian ini membahas tentang penggunaan sidik jari dalam penyidikan tindak pidana pembunuhan di Polresta Banda Aceh, kendala yang dihadapi oleh penyidik dan upaya yang dilakukan oleh penyidik untuk mengatasi kendala itu. Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP sidik jari juga termasuk dalam komponen alat bukti yang sah menurut hukum. Sidik jari memiliki peran penting dalam mengungkapkan pelaku karena sifatnya yang unik dan tidak berubah bahkan ketika seseorang itu mengalami dekomposi.
Tuj…
PENERAPAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PADA TINGKAT PE…
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur bahwa tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Meskipun mengatur sanksi berat bagi pelaku, putusan bebas terhadap terdakwa korupsi sering kali menimbulkan kontroversi…
PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN S…
Pelindungan terhadap korban kekerasan seksual merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana yang berorientasi pada keadilan dan pemulihan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hadir sebagai instrumen hukum nasional yang secara khusus mengatur jenis-jenis kekerasan seksual serta mekanisme pelindungan korban secara menyeluruh. Secara normatif, UU ini telah memberikan jaminan pelindungan yang kuat melalui pendekatan berbasis korban yang mene…
PEMBINAAN NARAPIDANA JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA P…
Salah satu kejahatan yang menjadi perhatian serius adalah tindak pidana Pelecehan Seksual. Dalam hukum Indonesia, perbuatan ini melanggar norma kesusilaan dan moralitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dalam penjelasan umumnya memuat pernyataan bahwa tujuan pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan narapidana untuk menyesali perbuatannya. Dalam Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengatur sanksi berupa hukuman cambuk, denda, atau kur…
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN NOMOR: 5/PID.SUS-ANAK…
ABSTRAK
ARNEL ARI PUTRA
HARAHAP,
(2021)
M. Iqbal, S.H., M.H.
Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), bahwa identitas Anak, Anak korban, dan Anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Pasal 81 ayat (5) UU SPPA menyebutkan bahwa pidana penjara hanya digunakan sebagai upaya terakhir (Ultimum remedium), akan tetapi, ketentuan pasal-pasal tersebut belum terlaksana dalam putusa…
PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH MINIMUM BAGI PELAKU PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK
Pidana minimum adalah pidana yang ditentukan batasan paling rendahnya oleh undang-undang sebagai pedoman hakim dalam mengadili suatu tindak pidana. Pasal 50 Qanun Jinayat dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemerkosaan terhadap anak diancam dengan hukuman cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara …