PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMAR KOS SECARA LISAN…
ABSTRAK
CHARLES MARKUS REFASI
(2025)
PENYELESAIAN WANPRESTASI
DALAM PERJANJIAN SEWA
MENYEWA KAMAR KOS SECARA
LISAN DI KOTA BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universtias Syiah Kuala
(v,58), pp., bibl., app.
Indra Kesuma Hadi, S.H., M.H
Penyelesaian wanprestasi dapat dilakukan melalui jalur litigasi (pengadialn)
dan jalur non-litigasi (diluar pengadilan), apabila terjadi wanprestasi antara pihak
yang melakukan perjanjian maka pihak-pihak tersebut berhak memilih jalur
penyelesaian s…
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MAKANAN SECARA PRE-ORDER MELALUI MEDIA…
ABSTRAK
Amar Maulana,
2025
Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Makanan
Secara Pre-Order Melalui Media Sosial dengan
Sistem COD (Cash On Delivery) (Suatu Penelitian di
kota Lhokseumawe)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,52),pp.,tabl,bibl.
Rismawati, S.H., M.Hum.
Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) menyebutkan bahwa kontrak elektronik yakni
perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elekt…
KEKUATAN HUKUM PEMBAGIAN HARTA WARISAN SECARA KEKELUARGAAN TERKAIT AHLI WARIS…
Ketetapan mengenai ahli waris pengganti dalam Islam belum diatur dalam undang-undang di Indonesia, tetapi sudah diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam bahwa ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya dan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 853 K/Sip/1978, namun tidak semua masyarakat menerapkan kaidah tersebut. Dalam proses pembagian harta warisan oleh masyarakat Aceh di Gampong Meunasah Teungku Digadong, Kecama…
TINDAK PIDANA PENIPUAN MENGGUNAKAN CARA SUMBANGAN (SUATUPENELITIAN DI WILAYAH…
ABSTRAK
SALWA FITRIA,
2019 TINDAK PIDANA PENIPUAN MENGGUNAKAN CARA SUMBANGAN (SuatuPenelitian di Wilayah Hukum di Kota Lhokseumawe)
FakultasHukumUniversitasSyiah Kuala
(v, 72) pp., bibl., tabl
(Ida KeumalaJeumpa, S.H., M.H.)
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang …