Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
LARANGAN PERKAWINAN SESUKU DALAM BUDAYA MINANGKABAU MENURUT HUKUM ADAT (SUATU…
Anisa Putri
Hukum Adat Nagari Singgalang melarang keras untuk melangsungkan perkawinan sesuku, Apabila perkawinan sesuku tetap dilangsungkan maka bagi pelakunya akan diberikan sanksi adat. Aturan ini sudah ada sejak dahulu di Minangkabau, namun dalam prakteknya masih ada yang melakukan perkawinan sesuku. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan hukum adat yang ada di Nagari Singgalang. Tujuan penulisan skripsi ini adalah menjelaskan penyebab terjadinya perkawinan sesuku pada masyarakat Nagari Singg…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya