PENERAPAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA BUKAN PENERIMA …
ANITA CHEHA VONNA
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya
Universitas Syiah Kuala
Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ditegaskan bahwa “Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Ketenagakerjaan.” Pada praktiknya, di Kota Banda Aceh terdapat badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang tidak menyetor iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana di atur dalam undang-undang tersebut. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab perbuatan …
BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan program jaminan sosial di sektor ketenagakerjaan di Indonesia. Lembaga ini bertujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja melalui lima jenis program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerja…
RINGKASAN Laporan Kerja Praktek (LKP) merupakan tugas akhir mahasiswa Diploma III Akuntansi Universitas Syiah Kuala yang melaksanakan kerja praktek di Rumah Sakit Prince Nayef Bin Abdul Aziz Universitas Syiah Kuala selama 2 (dua) bulan dan telah mendapatkan bimbingan dari dosen pembimbing guna memperoleh gelar Ahli Madya. Adapun tujuan dari penulisan laporan kerja praktek ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengakuan pendapatan rawat inap program BPJS Kesehatan pada Rumah Sakit Princ…