PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN PEMBIAYAAN MIKRO PADA PT. B…
Penerapan prinsip kehati-hatian merupakan suatu hal yang diwajibkan untuk dilaksanakan setiap bank dalam penyaluran pembiayaan kepada nasabah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Perbankan Syariah. Dalam kenyataannya, penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan mikro tidak dilaksanakan sesuai yang diatur dalam Undang-undang Perbankan Syariah sehingga menyebabkan terjadinya pembiayaan bermasalah.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan…
STRATEGI DIVISI SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) DALAM MENINGKATKAN KINERJA KARYAWA…
BAB V
PENUTUP
Dari hasil kerja praktek dan pembahasan yang telah diuraikan, maka dapat
diambil kesimpulan dan saran sebagai beikut :
5.1 Kesimpulan
a. PT. Bank Aceh kantor pusat operasional Merupakan kantor pusat
operasional dan memiliki cabang di tiap –tiap kabupaten/kota di Aceh
serta memiliki cabang pembantu yang tersebar di seluruh wilayah Aceh.
b. PT Bank Aceh pertama kali berdiri pada 7 September 1957 dengan modal
dasar ditetapkan Rp 25.000.000.
c. Tugas utama divisi sumber …
PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA BANK ACEH SYARIAH
ABSTRAK
BELLA PUTRI PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH
2017 PADA BANK ACEH SYARIAH
Fakultas Hukum Universitas Syaiah Kuala Banda Aceh
(vi, 62) pp., bibl., tabl., app.
( YUSRI, S.H., M.H.)
Menurut Pasal 1 angka 25 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, pembiayan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang…