PERAMALAN KUNJUNGAN WISATAWAN MANCANEGARA KE INDONESIA MELALUI PINTU MASUK …
Pariwisata merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan Indonesia. Dengan rata-rata jumlah wisatawan asing yang masuk sekitar 5 juta per tahun. Khusus terkait dengan peramalan mengenai jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia pada beberapa periode ke depan. Melalui pendekatan ARIMA Musiman akan dilihat model apa yang cocok untuk meramalkan data k:unjungan pariwisata . Data yang digunakan adalah data sekunder…
MENDETEKSI OUTLIER KUNJUNGAN WISATAWAN MANCANEGARA KE INDONESLA MELALUL…
Outlier adalah data yang nilainya jauh berbeda dari data lain. Kemungkinan nilainya sangat besar atau sangat kecil, sangat menyimpang dari data lain.Jumlah wisman tiap bulannya berbeda-beda sehingga terjadinya Outlier. Data yang digunakan adalah data sekunder dari Pusat Pengolaban Data dan Sistem Jaringan (p2DSJ) dari Januari 1996 sampai Desember 2009 (168 data). Dari data tersebut maka akan dicari jenis Outlier yaitu Additive…
ANALISIS TERHADAP PENJATUHAN ‘UQUBAT CAMBUK DALAM PERKARA JARIMAH TA’ZIR …
ABSTRAK
Miftahul Al Ahyar,
2021
ANALISIS TERHADAP PENJATUHAN
‘UQUBAT CAMBUK DALAM PERKARA
JARIMAH TA’ZIR (Suatu Penelitian di
Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Kota
Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Siyah Kuala
( viii, 58 ), pp.,tabl.,bibl.
Dr. Dahlan, S.H., M.H., M.kn
Pasal 1 angka 17 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
(Qanun Jinayat) menyatakan ‘uqubat adalah hukuman yang dapat dijatuhkan oleh
hakim terhadap pelaku jarimah. Dalam ra…
PENERAPAN PENAHANAN TERHADAP TERPIDANA PERKARA JARIMAH MAISIR DAN KHALWAT (SU…
ABSTRAK
Zakia Ultari G., PENERAPAN PENAHANAN TERHADAP TERPIDANA
2018 PERKARA JARIMAH MAISIR DAN KHALWAT (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Besar)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 60) pp., tabl., bibl., app.
(Dr. Dahlan Ali, S.H., M.Hum.)
Pasal 30 ayat (2) huruf e Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat menjelaskan tentang penahanan terhadap pelaksanaan ‘uqubat paling lama yaitu 5 hari. Aturan yang ditetapkan berdasarkan Qanu…
PUTUSAN HAKIM TERHADAP EKSEKUSI CAMBUK YANG TIDAK DIJALANKAN BAGI JARIMAH MAI…
ABSTRAK
Anzir Rizki, PUTUSAN HAKIM TERHADAP EKSEKUSI CAMBUK
YANG TIDAK DIJALANKAN BAGI JARIMAH MAISIR
(SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH IDI)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,54)., pp., bibl
(Dr. Mohd Din, S.H., M.H.)
Pasal 247 ayat 2 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara
Jinayat menjelaskan Pelaksanaan uqubat cambuk sebagaimana dimaksud ayat (1)
segera dilaksanakan setelah adanya putusan Mahkamah yang mempunyai
kekuatan hukum tetap, namun dalam…