Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA BERJUALAN ROKOK DI AREA KAWASAN TANPA ROKOK (SUATU PENELITIAN D…
IZLALAN TANZIHAN
Pasal 16 ayat (2) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Qanun KTR) menyebutkan bahwa “Setiap orang yang meperjualbelikan rokok ditempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 5 (lima) hari dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”. Meskipun aturan sudah ada, dalam kenyataan masih ditemukan pelanggaran terhadap …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2021
- Baca Selengkapnya