PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL OLEH KA…
ABSTRAK
SULASNAWAN, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL OLEH KAPAL IKAN ASING/ILLEGAL FISHING
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Aceh)”
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(v, 82), pp., tabl., bibl.
MUKHLIS, S.H., M.Hum.
Pasal 92 sampai dengan Pasal 94 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang mengatur ancaman sanksi pidana bagi pelaku pencurian ikan …
TINDAK PIDANA TERHADAP USAHA PERIKANAN DI BIDANG PENANGKAPAN IKAN YANG TIDAK …
Abstrak
Arif Setiawan,
(2018)
Tindak Pidana Terhadap Usaha Perikanan Di Bidang Penangkapan Ikan Yang Tidak Memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) (Suatu Penelitian Di Satpol Air Polres Aceh Timur)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 54) pp.,bibl.,tabl.
Ida Keumala Jeumpa, S.H, M.H
Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, mengatur setiap orang yang melakukan usaha…
TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK (SUATU PENELI…
ABSTRAK
KARMINSYAH,
2023 TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN DENGAN BAHAN PELEDAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sinabang)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
vi,52 (pp.,tabl.,bibl)
Mukhlis, S.H., M.Hum.
Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan denga…
TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN MENGGUNAKAN PUKAT HARIMAU YANG MENGAKIBATKAN R…
Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. menjelaskan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.0…