PRODUKTIVITAS PENANGKAPAN PUKAT CINCIN DI PANGKALAN PENDARATAN IKAN MEUREUDU …
ABSTRAK
minimnya infromasi terkait unit penangkapan ikan dan tingkat produktifitas hasil tangkapan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Meureudu, sehingga masih ada kendala terhadap produksi usaha perikanan, salah satunya daerah penangkapan yang semakin jauh, dan beberapa faktor lain seperti, lama melaut, ombak laut, arus laut dan angin yang berpengaruh pada saat melakukan penangkapan ikan, bahkan faktor PK mesin dan ukuran kapal juga meyebabkan meningkatnya biaya operasional nelayan. Di PPI…
PRODUKTIVITAS PENANGKAPAN PUKAT CINCIN DI PANGKALAN PENDARATAN IKAN MEUREUDU …
ABSTRAK
minimnya infromasi terkait unit penangkapan ikan dan tingkat produktifitas hasil tangkapan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Meureudu, sehingga masih ada kendala terhadap produksi usaha perikanan, salah satunya daerah penangkapan yang semakin jauh, dan beberapa faktor lain seperti, lama melaut, ombak laut, arus laut dan angin yang berpengaruh pada saat melakukan penangkapan ikan, bahkan faktor PK mesin dan ukuran kapal juga meyebabkan meningkatnya biaya operasional nelayan. Di PPI…
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN PUKAT HARIMAU (SUATU PENELITIAN DI WILAYA…
Pada Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan menyebutkan bahwa “Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”, ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam pasal 85 yang menyebutkan “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara …
PELAKSANAAN PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA PENGANIAYA…
Penangguhan Penahanan telah diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dan Pasal 110 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyebutkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penangguhan penahanan dapat diberikan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing. Namun, dalam praktiknya pelaksanaan penangguhan penahanan terhadap tersang…