PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM KOPERASI MILA JAY…
JANUAR
Pasal 1 ayat 14 Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian menentukan bahwa : “pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa”. Secara umum kegiatan usaha koperasi simpan pinjam Mila Jaya Bersama adalah penghimpunan dan penyaluran dana yang berbentuk penyaluran pinjaman untuk anggota maupun pada masyarakat. Dalam kenyataann…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2014
- Baca Selengkapnya