Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

PENYERTAAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN…

MUHAMMAD ZULIAN HEIKAL

ABSTRAK MUHAMMAD ZULIAN HEIKAL (2023) PENYERTAAN PEMERASAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe) Fakultas Hukum Universitas Syiah kuala (vi, 53) pp.,bibl.tabl. M. Iqbal, S.H., M.H. Pasal 368 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau …

TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADI…

ZAKI RAZUARDI

Berdasarkan Pasal 365 KUHP ayat 1 menyebutkan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.Namun pada kenyataannya masih banyak terdapat kasus tindak pidana pencurian dengan …

TINDAK PIDANA PEMERASAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN DAN PENERAPAN PIDANANYA (SUA…

USWATUL ZAKIAH

Pasal 368 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Meski telah diatur tentang perbuatan dan sanksi pidananya…

TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA ANCAMAN KEKERASAN OLEH DEBITUR KE…

Herdi Saputra

ABSTRAK DR. Dahlan Ali., S.H., M.Hum. Kasus ancaman kekerasan yang diterima oleh kolektor sudah merupakan hal yang lazim. Pasal 335 ayat 1 telah disebutkan bahwa barang siapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan perbuatan lain ataupun ancaman dengan perbuatan tidak menyenangka…


    SERVICES DESK