PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI LINGKUNGA…
Penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak di lingkungan sekolah melalui proses diversi merupakan suatu kewajiban yang diberikan kepada setiap anak berhadapan dengan hukum. Hal tersebut secara tegas tercantum dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun. Meskipun demikian…
PENETAPAN HAK ASUH ANAK OLEH HAKIM (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 406K/…
Penetapan hak asuh anak diatur dalam Pasal 105 Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (Selajutnya di singkat dengan KHI) menyatakan pemeliharaan hak asuh anak yang belum mumayyiz (belum berusia 12 tahun) adalah hak ibunya. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 406 K/Ag/2016 Hakim memutuskan hak asuh anak di berikan kepada pemohon dalam hal ini ialah ayah dari anak tersebut. Hal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan yang sebagaimana telah diatur dalam Pasal…
PEMENUHAN HAK-HAK ANAK ASUH DALAM RANGKA PERLINDUNGAN ANAK OLEH RUMOH SEUJAHT…
Hak anak diatur dalam Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa “Hak anak adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, measyarakat, pemerintah, dan negara”. Namun pada kenyataannya, ada anak-anak yang tidak diasuh ole…
HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG DAN KOMPILASI HUKUM ISL…
Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam menetapkan bahwa hak asuh anak yang belum mumayyiz diberikan kepada ibu, namun dalam praktiknya di pengadilan terdapat beberapa kasus hak asuh anak yang belum mumayyiz diberikan kepada ayah, hal ini menyebabkan penetapan hak asuh anak tidak selalu diberikan kepada pihak tertentu secara mutlak, sehingga menimbulkan dinamika dalam putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penunjukan hak asuh anak akibat perceraian menurut undang-un…
PEMENUHAN HAK ISTRI DAN HAK ANAK DALAM KELUARGA POLIGAMI (SUATU PENELITIAN DI…
Poligami diperbolehkan secara terbatas dan harus memenuhi syarat yang ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta dipertegas dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 Kompilasi Hukum Islam, yang mensyaratkan adanya izin pengadilan, persetujuan istri, kemampuan ekonomi, serta jaminan keadilan bagi istri dan anak. Namun, meskipun prosedur administratif dan persidangan telah dilalui melalui pemeriksaan oleh Mahkamah …
MODUS OPERANDI DALAM TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PE…
Pelecehan seksual terhadap anak diatur di dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Khusus di Aceh juga diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dalam Pasal 47 pelecehan seksual terhadap anak diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan”. Namun dalam kenyataannya walaupun sudah ada sanks…