Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
KEDUDUKAN KAMERA SIRKUIT TELEVISI TERTUTUP SEBAGAI ALAT BUKTI ALAM TINDAK PID…
WAFIQ AR RAHMAN
Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) adalah alat perekaman yang menggunakan satu atau lebih kamera video dan menghasilkan data video atau audio. Pada saat ini CCTV banyak digunakan sebagai barang bukti dalam tindak pidana khususnya pencurian. Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan ada 5 alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Kedudukan kamera CCTV tidak diatur dalam KUHAP …
- Fakultas Hukum (S1), Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya