Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala



PEMECAHAN BIDANG TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH U…

ARDANTO NUGROHO

PEMECAHAN BIDANG TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH UNTUK MENGHINDARI PEMBAYARAN PAJAK Ardanto Nugroho* Yanis Rinaldi** Yusri*** ABSTRAK Pejabat Pembuat Akta Tanah (untuk selanjutnya disingkat PPAT) sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik harus bersikap teliti, cermat dan selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kewenangannya. PPAT juga dituntut untuk bersikap penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan fungsi dan ja…

TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP PENCANTUMAN NILAI TRANSAKS…

HARNITA

PPAT merupakan pejabat yang diangkat oleh negara dalam menjalankan tugas jabatan yang diantaranya berkaitan dengan fungsi pelayanan publik dalam bidang hukum. Hal ini berkaitan dengan kewenangannya dalam pembuatan akta jual beli..Berdasarkan Pasal 3 Kode Etik PPAT Nomor 112/KEP-4.1/IV/2017 tanggal 27 April 2017 menyatakan bahwa seorang notaris/PPAT harus bertindak sesuai dengan makna sumpah jabatan, kode etik dan memiliki perilaku profesional dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan nasional…

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK YANG DIL…

Julian Triansyah

Penerapan Prinsip kehati-hatian PPAT dalam melaksanakan tugasnya diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yaitu diharuskan kepada PPAT untuk menerima surat keterangan dari kantor pertanahan yang menyatakan bahwa bidang tanah tersebut belum bersertifikat, dan Pasal 111 ayat (4) Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 yaitu diharuskan untuk mendaftarkan peralihan hak atas tanah kepada ahli waris (ahli waris lebih dari satu) apabila peme…

KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS SEBAGAI PPAT TERHADAP AKTA TANAH YANG M…

Fitria Ramadhani

KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS SEBAGAI PPAT TERHADAP AKTA TANAH YANG MENIMBULKAN SENGKETA DI KOTA BANDA ACEH Fitria Ramadhani Sri Walny Rahayu** Sanusi*** ABSTRAK Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disingkat PPAT), berwenang atas akta yang dibuatnya sebagaimana dalam Pasal 15 ayat (1) UUJN bahwa “Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang…

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI YANG OBJEK TANAHNYA DIKUASAI OLEH PENJUAL

Yahya

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI YANG OBJEK TANAHNYA DIKUASAI OLEH PENJUAL Yahya  Iman Jauhari  Suhaimi  ABSTRAK Berdasarkan Pasal 1 PP No. “37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah, akta adalah akta yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah. Akta PPAT harus dibacakan/dijelaskan kepada para pihak dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi sebelum ditandatangani seketi…

KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK)

Safriadi

KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) Safriadi Suhaimi  Azhari ABSTRAK Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjelaskan bahwa Kepala Desa berwenang membuat Sporadik atas tanah jika tanah yang dimaksud benar kepemilikan atas haknya. Namun Kepala Desa tidak dipertanggungjwabkan secara hukum atas Sporadik yang dikeluarkan secara tumpang tindih sehingga Pejabat Pembuat Akta Tanah …

PELAKSANAAN PENDAFTARAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) OLEH PPAT DI KAB…

AYU TAMALA

ABSTRAK AYU TAMALA 2017 PENDAFTARAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI KABUPATEN LANGKAT Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,66 ), pp, bibt. (Prof. Dr. Ilyas Ismail, S. H,. M. Hum) Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang- undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda- Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) menyatakan: “Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan”. Pendaftaran ya…




    SERVICES DESK