Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENJUAL DALAM AKTA JUAL BELI TANAH DIHADAPAN PPAT…
Auva Moeda Pratama
Pembuatan AJB dihadapan PPAT harus dihadiri dan dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak yang melakukan perbuatan hukum yaitu penjual dan pembeli atau orang yang dikuasakan olehnya dengan surat kuasa tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) PP No. 24/1997 dan Pasal 22 PP No. 37/1998. Akan tetapi, adanya AJB yang hanya dihadiri oleh satu pihak yaitu pembeli dengan dasar PPJB yang berisi klausul kuasa mutlak. Oleh sebab itu, AJB tersebut mengandung unsur penyalahguna…
- Fakultas Hukum (S2), Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK TANAH DARI AKTA JUAL BELI TANAH PEJABAT PEMBU…
Muhammad Rizky
Kewenangan PPAT dalam membuat akta jual beli tanah harus memperhatikan ketentuan Pasal 22 PP No. 37 Tahun 1998 bahwa : akta PPAT harus dibacakan/dijelaskan kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT. Dalam prakteknya, putusan Pengadilan Negeri Ungaran No.80/Pdt.G/2015/PN.Unr, akta jual beli tanah PPAT tidak ditandatangani oleh pemilik tanah dan dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjun…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2021
- Baca Selengkapnya