TANGGUNG JAWAB PERDATA ADVOKAT ATAS GUGATAN YANG DIBUATNYA (SUATU PENELITIAN …
Sofia Anggraini
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya, bebas dalam menjalankan tugas profesinya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Advokat khususnya dalam bidang perdata mempunyai kewenangan membuat, mengajukan dan menandatangani gugatannya sendiri setelah terlebih dahulu menerima kuasa/pelimpahan kewe…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2014
- Baca Selengkapnya