STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH NOMOR 53/JN/2021/MS.BNA T…
RIFKI
Pertimbangan hakim (ratio decidendi) merupakan unsur yang sangat menentukan keadilan substantif bagi para pihak, terutama korban, karena hakim dituntut untuk menilai perbuatan terdakwa secara utuh dan proporsional, bukan sekadar mencocokkan fakta dengan rumusan norma secara tekstual. Persoalan ini tampak nyata dalam Putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Nomor 53/JN/2021/MS.Bna. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dalam Putusan Nomor 5…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya