PEMETAAN GEOLOGI DAN STUDI KARAKTERISTIK BATUPASIR FORMASI JULU RAYEU BERDASA…
Lokasi penelitian terletak pada Kecamatan Karang Baru dan sekitarnya, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Terdiri dari Formasi Seureula (Tps), Formasi Julu Rayeu (QTjr), dan Formasi Idi (Qpi). Kabupaten Aceh Tamiang terletak di Cekungan Sumatera Utara. Cekungan ini dikenal memiliki potensi hidrokarbon yang signifikan, sehingga penting untuk memahami kondisi geologi dan karakteristik batupasir pada wilayah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kondisi geologi, menganalisis kar…
ANALISIS KOMPONEN FISIK DOMINAN CABANG ANGGAR ATLET POPDA KABUPATEN ACEH BESA…
ABSTRAK
Ardela Putri Yonanda. (2025). Analisis Komponen fisik Dominan Cabang Anggar Atlet POPDA Kabupaten Aceh Besar 2025. Dibawah Bimbingan Ifwandi, S.Pd., M.Pd., dan Amanda Syukriadi, S.Pd., M.Pd.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis komponen fisik dominan yang memengaruhi performa atlet cabang olahraga anggar pada ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Kabupaten Aceh Besar tahun 2025, yang meliputi kekuatan otot pegas, kelincahan, kecepatan, dan daya tahan. Metode penelitian …
KEHADIRAN DAN DOMINANSI KARANG FUNGIIDAE DI PERAIRAN PULAU NASI KABUPATEN ACE…
Siti Rahmah (2025). Kehadiran dan Dominansi Karang Fungiidae di Perairan Pulau
Aceh Kabupaten Aceh Besar. [Skripsi. Universitas Syiah Kuala]. Dibawah
bimbingan Dr. Ismul Huda, M. Si, dan Prof. Dr. M. Ali S., M. Si.
Pulau Nasi merupakan pulau yang memiliki perairan yang dihuni oleh karang
Fungiidae, pada koordinat 05°35′32″ LU - 05°45′24″ LU dan 95°00′32″ - BT
95°11′21″ BT. Karang Fungiidae merupakan karang yang memiliki karakter yang
unik seperti jamur. Penelitian in…
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KERUGIAN TRANSAKSI RNMETERAI ELEKTRONIK (SUATU…
Perkembangan teknologi digital mendorong transformasi sistem administrasi
dan legalitas dokumen, termasuk pemberlakuan meterai elektronik (e-meterai) yang
diperkenalkan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengesahan dokumen
elektronik yang membentuk hubungan hukum perdata antara masyarakat selaku
konsumen dengan distributor resmi selaku penjual e-meterai. Dalam praktiknya,
penjualan e-meterai oleh distributor resmi mengalami sejumlah kendala dalam
proses distribusi kepada konsumen.…
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (S…
Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindak Pidana Perdaganagan Orang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 dan paling banyak Rp. 600.000.00,00. Namun dalam penerapan sanksi pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana masih belum optimal sebagaimana pada beberapa kasus yang terjadi di Wilayah Hukum P…