<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="99920">
 <titleInfo>
  <title>PENGATURAN TENTANG KEBIJAKAN PENANGGULANGAN TINDAK RNPIDANA ALIRAN SESAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR RN1 PNPS TAHUN 1965 JUNCTO PASAL 156 KUHP DAN QANUN NOMOR RN11 TAHUN 2002</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Cut Mega Khairina Kesuma</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Indonesia merupakan Negara hukum yang penegasnnya termuat dalam &#13;
Pasal 1 ayat (3) Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. &#13;
Sebagai negara hukum maka sesungguhnya masalah hukum, penegakan hukum, &#13;
dan proses peradilan dan lembaga pengadilan Indonesia memiliki kedudukan dan &#13;
makna teramat penting. Keberadaan aturan-aturan mengenai aliran sesat dianggap &#13;
menimbulkan dualisme hukum, yang mana kondisi seperti ini akan menimbulkan &#13;
kotroversi di masyarakat luas mengenai paham aliran sesat, ada yang setuju dan &#13;
ada yang tidak setuju terhadap langkah yang diambil pemerintah dalam &#13;
menangani permasalahan aliran sesat ini. Negara mempunyai hak untuk &#13;
melakukan suatu tindakan berdasarkan hukum yang berlaku. Namun apabila tidak &#13;
adanya hukum yang cukup tegas tentang aliran-aliran yang menyimpang dari &#13;
ajaran agama itu membuat aparat hukum kehilangan pegangan. Di Aceh sendiri &#13;
kita ketahui memiliki peraturan yang mengatur tentang hal ini, jelas seharusnya &#13;
pada saat melakukan penyelesaian terhadap tindak pidana aliran sesat ini &#13;
tampaknya harus benar-benar di kaji antara hukum yang berlaku nasional dengan &#13;
hukum yang ada di Aceh sendiri.&#13;
Kegunaan dan manfaat penelitian ini sebagaimana telah diuraikan diatas &#13;
adalah untuk mengkaji, mensikronisasikan, mencari dan menemukan aturan &#13;
hukum mana yang lebih baik dan efektif untuk dapat diterapkan terhadap pelaku &#13;
tindak pidana aliran sesat dan dengan adanya suatu penelitian ini maka sangat &#13;
sangat berguna dan dapat terbentuknya atau dapat diketahui kekurangan antara &#13;
sanksi hukum nasional yakni hukum pidana dengan sanksi yang terdapat pada &#13;
Qanun Aceh.&#13;
Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. &#13;
Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengetahui sejauh mana asas￾asas hukum, sinkronisasi vertikal/horisontal dan sistematika hukum diterapkan, &#13;
yang bertumpu pada data sekunder. Pengumpulan bahan hukum dalam &#13;
penulisan ini ditempuh dengan melakukan penelitian kepustakaan dan studi &#13;
dokumen serta melakukan tahap wawancara dengan narasumber untuk menjadi &#13;
data pendukung pada penelitian ini. &#13;
Sesuai dengan penggunaan data sekunder dalam penelitian ini, maka &#13;
pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan, mengkaji dan mengolah &#13;
secara sistematis bahan-bahan kepustakaan serta dokumen-dokumen yang &#13;
berkaitan. Bahan hukum baik yang menyangkut bahan hukum primer, sekunder &#13;
dan tersier diperoleh dari bahan pustaka, selanjutnya disusun secara sistematis &#13;
sehingga diperoleh gambaran relatif lengkap dan klasifikasi secara kualitatif. &#13;
Data-data yang diperoleh itu kemudian dianalisa secara kualitatif normatif &#13;
dengan melakukan analisa deskriptif.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan pertama, Dikeluarkannya UU No. 1 PNPS &#13;
1965 berdasarkan pertimbangan timbulnya aliran-aliran atau organisasi-organisasi &#13;
kebatinan kepercayaan yang bertentangan dengan ajaran-ajaran dan hukurn &#13;
agama. Pasa1 dan Pasal 4 UU No. 1/PNPS/1965 atau Pasal 156a KUHP &#13;
memberikan batasan kepada seseorang untuk menafsirkan ajaran agamanya &#13;
dan menjalankan peribadatan agamanya. bahwa dalam kacamata hukum aliran&#13;
sesat merupakan tindak pidana terhadap agama, yang mana istilah ini digunakan &#13;
untuk menjelaskan tentang tindak pidana yang berhubungan dengan keyakinan &#13;
atau agama. Kedua, Upaya penyelesaian suatu tindak pidana melalui kebijakan &#13;
penal apabila ditinjau dari segi atau sudut bekerjanya hukum pidana dilaksanakan &#13;
melalui tahap-tahap konkritisasi/operasionalisasi/fungsionalisasi hukum pidana &#13;
yang terdiri dari tahap perumusan pidana, tahap penerapan pidana, dan tahap &#13;
pelaksanaan hukum pidana.&#13;
Disarankan dalam upaya penanggulangan delik agama hendaknya lebih &#13;
memperhatikan karakteristik delik agama tersebut sebagai suatu kejahatan yang &#13;
menyangkut kepentingan semua masyarakat yang sangat berperan dalam &#13;
kehidupan berbangsa dan bernegara serta haruslah diatur rinci dalam ketentuan &#13;
hukum nya, baik dalam hukum pidana nasional maupun qanun. Pemerintah dan &#13;
semua pihak seharusnya mencari solusi yang baik dalam rangka mensintetiskan &#13;
antara hak-hak individu dan hak-hak komunal dalam langkah mengambil &#13;
kebijakan terhadap aliran sesat dengan tetap menjaga kepentingan politik negara&#13;
dan membuat suatu komitmen yang jelas dalam upaya penyelesaian kasus aliran &#13;
sesat yang terjadi agar tidak terjadi kontroversi terhadap suatu kebijakan ataupun &#13;
langkah yang diambil.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>99920</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-04-28 12:57:27</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-04-28 14:20:36</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>