<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="99336">
 <titleInfo>
  <title>TINJAUAN MAQASHID SYARI’AH TERHADAP PERNIKAHAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Cut Miftahul Jannah</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>TINJAUAN MAQASHID SYARI’AH TERHADAP PERNIKAHAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG &#13;
NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN&#13;
&#13;
Cut Miftahul Jannah*&#13;
M. Adli &#13;
Teuku Muttaqin Mansur  &#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
Ada beberapa kasus yang terjadi perihal pernikahan melalui media elektronik ini diantaranya yaitu tanggal 13 Mei 1989 di Jakarta antara Ario Sutarto dan Nurdiani Harahap, kemudian 4 Desember 2006 antara Syarif Abdurrahman Achmad dan Dewi Tarumawati di Amerika Serikat. Namun persoalannya ialah hukum Islam dan hukum positif belum mengatur secara spesifik tentang kaidah atau hukum pernikahan melalui media elektronik, sementara perkembangan teknologi informasi lebih cepat dan pesat jika dibandingkan dengan perkembangan substansi hukum.&#13;
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pernikahan melalui media elektronik ditinjau dari Maqashid Syari’ah, kemudian apakah akibat hukum yang terjadi dari pernikahan melalui media elektronik dan bagaimana korelasi tinjauan undang-undang no.1 tahun 1974 dan Maqashid Syari’ah terhadap pernikahan melalui media elektronik?.&#13;
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pernikahan melalui media elektronik ditinjau dari maqashid syari’ah,  kemudian akibat hukum yang terjadi dari pernikahan melalui media elektronik dan korelasi tinjauan undang-undang no.1 tahun 1974 dan maqasyid syari’ah terhadap pernikahan melalui media elektronik.&#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif, melalui Pendekatan Undang-undang (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach). Sumber data terdiri dari data sekunder diantaranya meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier berupa norma dasar, maqashid syari’ah dan perundang-undangan. Teknik ini dapat dilakukan melalui pengklasifikasian dan pencatatan yang rinci (dianggap lengkap), sistematis dan terarah mengenai dokumen/kepustakaan.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika menggunakan teori maqashid syari’ah, maka akan terdapat suatu unsur yang memiliki kemaslahatan yang dibutuhkan manusia dengan mempermudah setiap aktifitas kehidupannya dengan menghilangkan kesulitan maupun kesempitan yaitu unsur Hajiyat. Ada tiga syarat yang terdapat dalam kemaslahatan maqashid syari’ah mengenai pernikahan melalui media elektronik  yaitu untuk memelihara agama, untuk memelihara keturunan, dan untuk memelihara jiwa. Oleh sebab itu, karena ini menyangkut kemaslahatan orang banyak, maka pernikahan melalui media elektronik boleh dilakukan, namun harus masih dalam ruang lingkup syari’at, sebab, para Ulama mazhab berbeda pendapat dalam memutuskan baik itu membolehkan maupun tidak membolehkan. Akibat hukum yang terjadi dari pernikahan melalui media elektronik yaitu Abdurrahman al-Jaziri menjelaskan bahwa para ulama bersepakat mensyaratkan satu majelis dalam melaksanakan ijab qabul. Dengan demikian apabila ijab qabul tidak dilaksanakan dalam satu mejelis, maka akad nikah dianggap tidak sah. Para ulama terbagi dalam dua kelompok dalam menafsirkan ittihad majlis (satu majelis). Pendapat pertama, yang dimaksud dengan ittihad al-majlis adalah bahwa ijab qabul harus dilakukan dalam satu waktu upacara akad nikah, bukan dilaksanakan dalam waktu yang terpisah. Dalam hal yang disebut terakhir ini meskipun dua acara berturut-turut secara terpisah bisa jadi dilakukan dalam satu tempat yang sama, namun jika tetap ada kesinambungan antara ijab dan qabul, atau antara ijab dan qabul itu terputus, maka hukum akad nikah tersebut tidak sah menurut hukum perkawinan Islam. Dengan demikian adanya persyaratan satu majelis berhubungan dengan keharusan kesinambungan waktu antara ijab dan qabul, bukan menyangkut kesatuan tempat. Sayid Sabiq dalam kitabnya Fiqh al-Sunnah menjelaskan arti satu majelis dalam melaksanakan akad nikah, menekankan pada pengertian tidak boleh terputusnya antara ijab dan qabul. Al-Jaziri memperjelas pengertian satu majelis dalam mazhab Hanafi adalah dalam hal seorang pria berkirim surat mengakadkan nikah kepada perempuan yang dikehendakinya. Setelah surat itu sampai, lalu isi surat itu dibacakan di depan wali wanita dan para saksi, dan dalam majelis yang sama setelah surat itu dibacakan, wali perempuan langsung mengucapkan penerimaan qabul-nya. Akad nikah tersebut di kalangan Mazhab Hanafi dianggap sah, dengan alasan bahwa pembicaraan ijab yang terdapat dalam surat calon suami, dan pengucapan qabul dari pihak wali perempuan, sama-sama didengar oleh dua orang saksi dalam majelis yang sama, bukan dalam dua upacara berturut-turut secara terpisah dari segi waktunya. Pendapat kedua, mengatakan bahwa satu majelis disyaratkan bukan saja untuk menjamin kesinambungan antara ijab dan qabul semata, akan tetapi erat hubunganya dengan tugas dua orang saksi. Saksi harus melihat dengan mata kepalanya sendiri bahwa ijab dan qabul itu betul-betul diucapkan oleh kedua orang yang melakukan akad. Pendapat kedua ini lebih tegas menyatakan bahwa keabsahan ijab dan qabul, baik dari redaksinya maupun dari segi kepastian adalah benar-benar diucapkan oleh kedua belah pihak yang melakukan akad. Pendapat ini dipegangi oleh para ulama Syafi’iyah. Korelasi tinjauan UU No. 1 Tahun 1974 dan maqashid syari’ah, dalam undang-undang tidak mengatur adanya perkawinan online, akan tetapi undang-undang hanya menjelaskan perkawinan sah jika dilakukan menurut agamanya masing-masing.&#13;
Disarankan undang-undang mampu memberikan suatu aturan baru dalam menjawab setiap permasalahan diera modern ini, meskipun pernikahan tersebut dilakukan secara berjauhan setidaknya ketika itu terjadi dalam keadaan mudharat, apalagi seperti pandemi covid-19 ini, masyarakat dapat melaksanakan pernikahan melalui online meskipun tidak dalam suatu ruangan. Adanya teori maqashid syari’ah maka akan menjadi suatu pengambilan hukum baru dalam menghadapi persoalan yang berkaitan dengan pernikahan online. Diharapkan dengan adanya korelasi antara UU No. 16 tahun 2019 perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 dengan maqashid syari’ah, dapat menjadi pedoman seseorang untuk melangsungkan pernikahan melalui media online tanpa harus menghadiri ketika ijab kabul secara langsung.&#13;
&#13;
Kata Kunci	: Maqashid Syari’ah, Pernikahan, Media Elektronik.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>MARRIAGE - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>346.016</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>99336</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-03-28 10:59:40</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-04-06 14:58:45</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>