<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="99279">
 <titleInfo>
  <title>KERJASAMA DALAM PENGANGKUTAN PENUMPANG DENGAN PERUBAHAN NAMA KEPEMILIKAN KENDARAAN BERDASARKAN PERJANJIAN YANG DILEGALISASIOLEH NOTARIS</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Ramazana</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Magister Kenotariatan</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Penyelenggaraan usaha pengangkutan adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum. Pasal 139 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa “Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Adapun bagi perorangan yang menyediakan jasa angkutan umum harus bergabung dalam perusahaan pengangkutan dan mengatur hubungan hukum antara keduanya dengan suatu perjanjian.Problematika terjadi ketika kontrak kerjasama usaha pengangkutan tersebut diatur dalam akta dibawah tangan yang dilegalisasi oleh Notaris sedangka akta dibawah tangan tersebut mengandung berbagai kelemahan secara normatif dari aspek hukum perjanjian.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan Notaris dalam melakukan legalisasi akta dibawah tangan dan alasan para pihak mengatur perjanjian kerjasama penangkutan dalam akta dibawah tangan dan melakukan legalisasi kepada Notaris. Penelitian ini juga untuk menjelaskan tercapainya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pemilik kendaraan dalam perjanjian kerjasama pengangkutan.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data primer tersebut diperoleh melalui wawancara dan studi lapangan. Data sekunder diperoleh melalui studi dokumen dan kepustakaan.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Notaris dalam melakukan pengesahan terhadap akta dibawah tangan yang mengatur tentang kerjasama pengangkutan adalah hanyamengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan yang mengatur tentang perjanjiantersebut. Notaris tidak terlibat dalam merumuskan klausul perjanjian, sehingga segala kelemahan pada akta dibawah tangan tidak dapat dilakukan perbaikan oleh Notaris.Alasan para pihak mengatur kontrak kerjasama tersebut dalam bentuk akta dibawah tangan karena proses perumusan perjanjian yang cepat karena hanya melibatkan para pihak  dan sebagai syarat administratif untuk mendapatkan izin trayek dalam usaha pengangkutan. Perjanjian kerjasama usaha pengangkutan telah memberikan kepastian hukum kepada hak pemilik kendaraan karena ia masih dapat kembali melakukan balik nama atas kendaraannya dari milik perusahaan menjadi milik perorangan. Akan tetapi perjanjian tersebut belum memberikan perlindungan terhadap hak pemilik kendaraan. Meskipun ia diakui sebagai pemilik, akan tetapi ia tidak dapat melaksanakan haknya secara penuh sebagai pemilik kendaraan.&#13;
Disarankan hendaknya para pihak yang terlibat dalam perjanjian kerjasama usaha pengangkutan agar penyusunan kontrak tersebut dibuat dalam bentuk akta Notaris. Hal ini diperlukan agar kontrak tersebut memiliki legitimasi yang kuat sebagai alat bukti yang salah dalam proses perkara di pengadilan.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>NOTARIES (LEGALLY TRAINED NOTARIES)</topic>
 </subject>
 <classification>346.002 3</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>99279</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-03-26 00:41:46</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-04-07 13:55:46</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>