<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="99127">
 <titleInfo>
  <title>DESENTRALISASI BIDANG PENATAAN RUANG DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA RN(STUDY IMPLEMENTASI OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Arnita</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unsyiah</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Dissertation</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>DESENTRALISASI BIDANG PENATAAN RUANG DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA &#13;
(Study Implementasi Otonomi Khusus di Provinsi Aceh)&#13;
Arnita &#13;
Prof. Dr. Faisal A. Rani, SH.,M.Hum. &#13;
Prof. Dr. Ilyas Ismail, SH.,M.Hum. &#13;
Dr. Efendi, SH., M.Si. &#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
Kewenangan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota bidang penataan ruang dalam berbagai peraturan perundang-undangan menggambarkan penyelenggaraan penataan ruang bersifat top down. Sedangkan dinamika perkembangan, kebutuhan masyarakat daerah khususnya Masyarakat Aceh yang pastinya tidak mungkin akan terjangkau secara keseluruhan dan tepat sasaran oleh Pemerintahan Pusat mengingat Negara Indonesia adalah negara yang besar dan luas dengan jumlah penduduk yang banyak. Apa tidak sebaiknya penataan ruang diberikan pendekatan bottom up yang lebih besar. Berdasarkan hal tersebut menarik bagi penulis untuk melakukan penelitian dan pengkajian yang lebih mendalam tentang bagaimana kewenangan Provinsi Aceh dan kabupaten/kota terkait desentralisasi bidang penataan ruang? dan bagaimana implementasi pengaturan penataan ruang dengan adanya otonomi khusus di Provinsi Aceh?&#13;
Penelitian ini bertujuan mendapatkan konsepsi yang tepat mengenai Desentralisasi Bidang Penataan Ruang Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (Study Implementasi Otonomi Khusus di Provinsi Aceh). Berdasarkan konsepsi tersebut lebih lanjut diharapkan: Menemukan dan mengembangkan konsepsi yang tepat mengenai kewenangan Provinsi Aceh dan kabupaten/kota terkait desentralisasi bidang penataan ruang. &#13;
Metode penelitian ini adalah  pendekatan yuridis normatif atau disebut juga dengan pendekatan doktrinal atau penelitian hukum normatif yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Pendekatan Perundang-undangan, perbandingan hukum dan pendekatan historis. Sumber penelitian hukum dapat berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selain bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder juga menggunakan bahan non hukum sebagai sumber pengumpulan data. Analisis data dilakukan secara kualitatif bersifat preskriptif.&#13;
Desentralisasi bidang penataan ruang di Provinsi Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh maupun Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang  keduanya menganut “the inclusive authority model” dimana kewenangan penataan ruang merupakan proses penyerahan yang bertingkat antara pemerintahan pusat, pemerintahan provinsi, dan pemerintahan kabupaten/kota, dengan kewenangan terbesar berada pada pemerintahan pusat. desentralisasi bidang penataan ruang Aceh tidak berlandaskan pada azas otonomi melainkan azas tugas pembantuan. Implementasi pengaturan penataan ruang Provinsi Aceh belum seutuhnya berjalan sesuai dengan hal-hal yang wajib diperhatikan dalam penataan ruang yaitu bersendikan pada nilai-nilai keislaman, adat budaya, kebutuhan, serta karakteristik masyarakat Aceh. &#13;
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) UUPA terkait dengan “urusan pemerintahan yang bersifat nasional” klausula tersebut seharusnya dihilangkan. Agar tidak adanya penambahan kewenangan pemerintahan pusat di Aceh. Kemudian dalam Proses pembentukan Rancangan Qanun RTRWA, RTRWK, dan substansinya seharusnya diberikan desentralisasi dengan azas otonomi bukan dengan azas tugas pembantuan. Dan dalam ketentuan qanun penataan ruang secara eksplisit seharusnya menyebutkan masjid mukim sebagai pusat kegiatan masyarakat Aceh.  &#13;
&#13;
Kata-kata Kunci : Desentralisasi, Penataan Ruang, Otonomi Khusus, Negara Kesatuan.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CONSTITUTIONAL LAW</topic>
 </subject>
 <classification>342</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>99127</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-03-24 16:12:11</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-03-29 14:49:02</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>