<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="99093">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Ria Fitri</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>FakultasHukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Dissertation</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Pokok Agraria, bidang pertanahan &#13;
merupakan kewenangan pemerintah pusat. Salah satu peraturan yang lahir dari&#13;
kewenangan pemerintah pusat adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/&#13;
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi&#13;
Tanah. Pengaturan konsolidasi tanah bertujuan melakukan penataan kembali&#13;
penguasaan, pemilikan dan penggunaan, pemanfaatan tanah, tersedianya tanah&#13;
untuk pembangunan dan mengatasi biaya pembangunan serta keikutsertaan pemilik&#13;
tanah dalam pembangunan. Perbuatan hukum penataan penguasaan, pemilikan&#13;
dalam pengaturan konsolidasi tanah menjadi kewenangan pemerintah pusat,&#13;
sedangkan penataan penggunaan, pemanfaatan tanah menjadi kewenangan&#13;
pemerintah daerah. Adanya dualisme kewenangan ini menyebabkan tidak sejalan&#13;
antara perencanaan konsolidasi tanah dengan rencana pembangunan daerah&#13;
kabupaten/kota. Akibatnya, berdasarkan hasil penelitian terdahulu dan evaluasi&#13;
Direktorat Jenderal Penataan Agraria dan Tata Ruang terdapat kegagalankegagalan&#13;
&#13;
dan hambatan-hambatan dalam konsolidasi tanah di daerah&#13;
kabupaten/kota. &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis konsepsi hukum&#13;
pengaturan konsolidasi tanah dalam Hukum Tanah Nasional dan konsepsi&#13;
kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengaturan konsolidasi&#13;
tanah menurut hukum tanah dan otonomi daerah serta implikasi yuridis pengaturan&#13;
konsolidasi tanah sebagai bagian integral pembangunan daerah kabupaten/kota.&#13;
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif  dengan pendekatan&#13;
perundang-undangan dan pendekatan konsepsional. Penelitian ini menggunakan&#13;
data primer dan data skunder. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian&#13;
kepustakaan dan mewawancarai narasumber untuk melengkapi data sekunder.&#13;
Pengolahan data sekunder atau bahan hukum yang terkumpul dilakukan melalui&#13;
kegiatan seleksi dan klasifikasi menurut penggolongan serta disusun secara&#13;
sistematis dan logis. Data dianalisis secara kualitatif dan ditafsirkan secara logis &#13;
dan sistematis serta menarik kesimpulan dengan menggunakan logika berpikir&#13;
deduktif.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsepsi pengaturan konsolidasi&#13;
tanah merupakan pelaksanaan dari Pasal 14 UUPA berupa perencanaan umum&#13;
mengenai penataan penguasaan, pemilikan tanah dan penataan penggunaan,&#13;
pemanfaatan tanah dalam upaya penyediaan tanah untuk pembangunan telah sesuai &#13;
dengan tujuan hukum tanah nasional mensejahterakan rakyat dan memberi&#13;
kepastian hukum atas tanah yang dikuasai.  Namun kegiatan penataan penguasaan&#13;
tanah tidak menjadi satu kesatuan dengan kegiatan penataan penggunaan tanah&#13;
dalam pengaturan konsolidasi tanah pada Peraturan ATR/Kepala BPN No. 12&#13;
Tahun 2019. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah tidak menjadikan Peraturan&#13;
Konsolidasi Tanah sebagai dasar dalam membuat kebijakan-kebijakan hukum&#13;
daerah berkenaaan dengan penataan tanah. Kewenangan pemerintah daerah&#13;
kabupaten/kota belum berjalan sesuai prinsip otonomi daerah dibidang pertanahan,&#13;
penerapan prinsip desentralisasi hanya pada penataan penggunaan, pemanfaatan&#13;
tanah. Secara fungsional kewenangan penyelengaraan konsolidasi tanah masih&#13;
menjadi kewenangan pemerintah pusat. Penerapan desentralisasi administrative&#13;
devolusi pada perencanaan, pelaksanaan, pembangunan hasil dan pengawasan&#13;
penyelengaraan konsolidasi tanah dapat selaras dan sesuai dengan rencana&#13;
pembangunan tata ruang daerah kabupten/kota dalam pelaksanaan pembangunan.&#13;
Implikasi yuridis akibat adanya dua kewenangan dalam pengaturan konsolidasi&#13;
tanah, rencana pembangunan daerah kabupaten/kota menjadi tidak sejalan dengan&#13;
penataan penguasaan, pemilikan tanah yang diusulkan oleh pemerintah pusat yang&#13;
berdampak pada kegagalan dalam pelaksanaan konsolidasi tanah. Pemerintah&#13;
kabupaten/kota belum menjadikan konsolidasi tanah bagian integral dalam sub&#13;
sistem pembangunan daerah. Bank tanah  yang diatur dalam  UU No. 11 Tahun&#13;
2020 tentang Cipta Kerja  dapat menjadi alternatif penyediaan tanah untuk&#13;
pembangunan.&#13;
Pemerintah hendaknya melakukan perubahan konsepsi pengaturan penataan&#13;
penguasaan dan penggunaan tanah menjadi satu kesatuan yang berada pada&#13;
kewenangan pemerintah daerah dalam bentuk Undang-Undang. Konsepsi&#13;
kewenangan pengaturan penyediaan tanah bagi kepentingan bersama untuk&#13;
pembangunan dapat dilimpahkan kepada pemerintah daerah melalui konsolidasi&#13;
tanah yang didesentralisasikan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 14 ayat (3)&#13;
UUPA. Penerapan  prinsip desentralisasi administrative devolusi dapat menjadi&#13;
solusi menyatukan kewenangan penataan penguasaan, pemilikan dan penataan&#13;
penggunaan tanah diserahkan kewenangannya pada pemerintah daerah yang&#13;
dikoordinasikan pada pemerintah daerah. &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CONSOLIDATION - LAND ECONOMICS - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>346.043 6</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>99093</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-03-24 12:34:39</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-07-25 11:22:13</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>