<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="99068">
 <titleInfo>
  <title>RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN BAGI NASABAH YANG TERDAMPAK PANDEMI COVID-19 RN(SUATU PENELITIAN PADA PT BANK X SYARIAH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Febby Adinda</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Dampak pandemi Covid-19 tidak hanya terjadi pada industri keuangan   konvensional tetapi juga terjadi pada keuangan syariah khususnya pada perbankan syariah di Indonesia salah satunya pada PT Bank X Syariah. Nasabah PT Bank X Syariah mendapatkan kendala dalam pembiayaannya yaitu mengalami penurunan dalam perekonomiannya selama masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, PT Bank X Syariah memberikan suatu cara yaitu restrukturisasi pembiayaan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019,  agar pembiayaan bermasalah bisa di atasi sehingga nasabah yang terdampak Covid-19 juga tetap diberi kemudahan dalam proses pembiayaan. &#13;
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan Bentuk-bentuk Restrukturisasi Pembiayaan serta Hambatan dan Penyelesaian dari Restrukturisasi Pembiayaan selama pandemi Covid-19 pada PT Bank X Syariah. &#13;
Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan secara langsung, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku, teks, jurnal dan peraturan perundang-undangan yang kemudian seluruh data dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.  &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Bank X Syariah telah menerapkan kebijakan yang dikeluarkan oleh POJK Nomor 17/POJK.03/20 dengan cara melakukan kebijakan restrukturisasi pembiayaan  dengan memahami kondisi nasabah dalam masa pandemi antara lain, berupa penundaan angsuran pokok atau margin, penurunan angsuran dan perubahan jangka waktu pembiayaan kepada nasabah yang terdampak pandemi Covid-19. Hambatan dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah adalah pandemi Covid-19 yang tidak dapat diprediksi kapan akan berakhir sehingga upaya yang harus dilakukan oleh Bank yaitu dengan cara Bank akan terus melakukan upaya restrukturisasi ulang sampai usaha nasabah yang terdampak pandemi Covid-19 dapat berjalan normal kembali.  &#13;
Disarankan kepada PT Bank X Syariah agar dapat memberikan informasi tentang pengajuan restrukturisasi kepada nasabah dan mengadakan sosialisasi kepada nasabah mengenai pengajuan restrukturisasi.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>99068</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-03-24 11:04:12</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-03-24 11:30:55</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>