<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="99049">
 <titleInfo>
  <title>KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN PEMBALAKAN LIAR DI ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>IRWAN SAPUTRA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pembalakan liar merupakan kejahatan yang memiliki dampak luar biasa terhadap lingkungan dan mengancam kelangsungan kehidupan sosial bermasyarakat. UU Nomor 18 Tahun 2013 menekankan agar penanggulangan terhadap pembalakan liar dilakukan dengan sanksi hukum yang efektif serta penegakan hukum optimal agar. Aceh adalah provinsi yang memiliki angka kerusakan hutan cukup tinggi, merujuk pada SK/MenLHK No.103/Men-LHK-II/2015 luas kawasan hutan Aceh mencapai 3.557.928 hektar, angka itu terus menyusut hingga 3.453.098 hektar. Perusakan hutan masih akan terus terjadi seiring berkembangnya pembangunan dan bertambahnya industrialisasi kehutanan, sehingga dibutuhkan skema penanggulangan yang efektif dalam menanggulangi pembalakan liar.&#13;
Penelitian ini berusaha mengungkapkan permasalahan pembalakan liar di Aceh, penyebab terjadinya pembalakan liar dan memberikan solusi kepada pemangku kebijakan baik eksekutif, legislatif dan yudikatif terkait penerapan kebijakan kriminal yang efektif. &#13;
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian gabungan yaitu yuridis normative dan yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Adapun data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptis analitis dan preskripstif analitis. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama. Kebijakan kriminal di Aceh belum efektif, hal itu karena tidak adanya integralitas antara usaha – usaha penanggulangan dengan upaya perlindungan masyarakat (social defence dan social welfare), kedua. Pelaksanaan kebijakan kriminal masih membuka ruang terhadap potensi terjadinya kejahatan yang disebabkan oleh lemahnya fungsi pengawasan, tidak terungkapnya pemodal, tidak terlacaknya sumber kayu hasil pembalakan liar dan ketergantungan masyarakat terhadap sumber daya hutan.&#13;
Disarankan agar penanggulangan pembalakan liar di Aceh dilakukan melalui pendekatan kebijakan integral, dengan melibatkan intansi terkait, kemudian pentingnya menutup ruang gerak terjadi pembalakan liar dengan meningkatkan pengawasan, tingginya potensi pelaku tertangkap dan penegakan hukum yang optimal.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Kebijakan Kriminal dan Pembalakan Liar &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL OFFENSES - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>99049</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-03-23 21:56:14</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-03-28 15:53:18</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>