<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="99043">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA KORUPSI PERBANKAN DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MUHAMMAD RESA MAHZA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Perbankan sebagai lembaga perantara keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Dalam menjalankan fungsinya, bank dapat melakukan berbagai kegiatan usaha, meliputi penghimpunan dana, penyaluran kredit, dan kegiatan lain. Tindak pidana yang berkaitan dengan kegiatan usaha diatur dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan berdasarkan Undang-undang No.7 Tahun 1992 selanjutnya disebut UU Perbankan yang berbunyi, apabila bank melakukan pelanggaran ketentuan pidana dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurangkurangnya Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). Namun dalam praktinya penegakan tindak pidana perbankan didasari pada Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Namun pada implementsinya banyak mengalami hambatan seperti melanggar azas concursus, mandulnya uu perbankan karena tidak pernah diterapkan, menimbulkan kebingungan dan keraguan aparat penegakan hukum pada saat hendak menegakan tindak pidana perbankan, dan berdampak buruk bagi industri jasa perbankan.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tindak pidana kegiatan usaha bank dapat dikualifikasikan sebagai tindak korupsi yang menyebabkan kerugian negara, keberlakuan asas lex spesialis sistematik terhadap undang-undang perbankan di kegiatan usaha perbankan, dan unsur-unsur Pasal 49 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dalam mengatasi tindak pidana kegiatan usaha perbankan.&#13;
Penelitian penulisan tesis ini menggunakan jenis penelitian yuridis Normatif yaitu penelitian dengan mengedepankan norma-norma yang berlaku dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum ini dapat diperoleh dengan menelusuri beberapa bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Adapun cara pengumpulan data yang di lakukan dalam penulisan tesis ini dengan penelitian kepustakaan (Libary Research). Analisis penelitian dilakukan secara preskriptif, yaitu menganjurkan, bukan mengemukakan apa adanya.&#13;
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Tindak pidana kegiatan usaha bank tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak korupsi yang menyebabkan kerugian negara, karena penyertaan modal oleh Negara dalam bentuk kekayaan Negara yang dipisahkan. Pedahal sebenarnya ketika Negara menyertakan modalnya dalan bentuk saham kepada bank umum persero, maka kekayaan itu menjadi kekayaan bank umum persero tersebut dan tidak menjadi kekayaan Negara. Dalam kasus tindak pidana perbankan yang berkaitan dengan kegiatan usaha bank cukup dijelaskan dalam pasal 49 bagaimana ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perbankan. Penanganan perkara korupsi sering dilakukan dengan menggunakan dasar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Korupsi yang merumuskan tindak pidana korupsi sebagai delik formil. Keberlakuan asas lex spesialis sistematik terhadap undang-undang tindak pidana korupsi di kegiatan usaha perbankan asas  Lex Specialis Systematis (Asas kekhususan yang sistematis) jadi tidak relevan setiap perbuatan yang mengakibatkan kerugian Negara (jikalau itu ada) yang diatur sendiri dalam undang-undang Administrative yang bersanksi pidana yang mengatur juga tentang kerugian yang ditimbulkan dijerat oleh Tindak Pidana Korupsi, Berlaku pula dalam Undang-Undang Perbankan. Jika unsur-unsur perbuatan pidana yang dilakukan telah diatur dalam ketentuan pidana berdasarkan pasal-pasal pada Undang-Undang Perbankan, maka ketentuan sanksi pidana dalam undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak perlu lagi diterapkan, cukup dengan sanksi Pidana berdasarkan Undang-undang Perbankan karena sanksi pidananya sudah diatur secara sendiri. Penerapan Pasal 49 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dalam mengatasi tindak pidana korupsi kegiatan usaha perbankan yakni, membuat, Menghilangkan atau tidak memasukkan, Mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut terhadap perbuatan pidana perbankan dapat dikenakan delik pidana tertentu. Dalam praktek, tindak pidana tertentu yang sering terjadi di lingkungan usaha perbankan sering sekali dianalogikan sebagai tindak pidana korupsi.&#13;
Disarankan kepada pemerintah agar mengatur lebih jelas pengkhusussan norma yang terdapat dalam undang-undang secara teknis yang dapat diterapkan oleh aparat penegak hukum, agar dapat dengan jelas pengkualifikasian norma hukum yang terdapat didalamnya, dan diharapkan kepada penegak hukum dapat dengan jeli melihat keberlakuan norma hukum yang agar tifdak mengenyampingkan norma-norma hukum yang sifatnya spesialis, dengan membandingkan unsur unsur pasal yang sama-sama sifatnya itu khusus.&#13;
Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Perbankan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>99043</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-03-23 18:14:13</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-04-22 14:41:16</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>