<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="99011">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PEMERKOSAAN DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Ummi Kalsum</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Dissertation</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
&#13;
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PEMERKOSAAN DALAM&#13;
QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT&#13;
Ummi Kalsum Ediwarman Mohd. Din Dahlan Ali&#13;
&#13;
Korban pemerkosaan berhak mendapatkan perlindungan dari negara berdasarkan pancasila sila kedua “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab”. Dan pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Selanjutnya dalam Pasal 28D UUD 1945 “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuaan yang sama di hadapan hukum”. Salah satu bentuk perlindungan tersebut terdapat dalam Pasal 48 dan 51 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum karena korban adalah pihak yang langsung merasakan penderitaan dari suatu tindak pidana atau jarimah. Namun dalam implementasinya, perlindungan hukum secara langsung bagi korban berupa restitusi tidak dapat diperoleh karena masih ada kebijakan penal yang belum sempurna. Aturan pelaksanaan restitusi yang terdapat dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat belum mencantumkan tentang mekanisme pembayaran ‘uqubat restitusi atau kompensasi.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk; untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan perlindungan hukum bagi korban pemerkosaan dalam qanun jinayat dan beberapa hukum positif lainnya di Indonesia, untuk mengkaji dan menganalisis bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi korban Pemerkosaan dalam qanun jinayat, serta untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan hukum pidana mengenai perlindungan korban pemerkosaan dalam qanun jinayat.&#13;
Jenis penelitian yuridis normatif atau doktriner, pendekatannya adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual. Sifat penelitian deskripsi analitis. Sumber data berupa data sekunder terdiri dari: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik Pengumpulan Data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library research). Analisis data secara kualitatif.&#13;
Hasil penelitian dapat diketahui bahwa Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 telah berorientasi pada korban, karena mengatur perlindungan hukum bagi korban secara langsung (in concreto) berupa restitusi dan perlindungan hukum&#13;
 Mahasiswa Prodi Doktor Ilmu Hukum  Promotor&#13;
 Co-Promotor&#13;
 Co-Promotor&#13;
 &#13;
bagi korban secara tidak langsung (in abstracto) dengan penjatuhan ‘uqubat (hukuman) bagi pelaku kejahatan dibandingkan dengan beberapa hukum positif lain yang berlaku di Indonesia. Sebagai ‘uqubat pokok, penuntut umum dalam dakwaannya dapat langsung mencantumkan restitusi dan hakim dalam memutuskan perkara dapat langsung menjatuhkan ‘uqubat restitusi tanpa syarat harus ada permintaan dari korban atau keluarganya. Sehingga, jika korban tidak mengajukan restitusi, korban bisa mendapatkan restitusi secara langsung. Bentuk- bentuk perlindungan hukum bagi korban pemerkosaan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 selain perlindungan hukum secara tidak langsung (in abstracto) dalam bentuk penjatuhan ‘uqubat juga perlindungan hukum secara langsung (in concreto) dalam bentuk bantuan medis, rehabilitasi, psikososial, psikologis dan restitusi. Dalam penetapan restitusi, hakim perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan pelaku. Implementasinya, hakim masih mempertimbangkan kepentingan pelaku jarimah. korban pemerkosaan juga belum mendapatkan bentuk-bentuk perlindungan hukum dalam bentuk restitusi. Kebijakan perlindungan hukum bagi korban pemerkosaan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 yaitu pemerintah provinsi Aceh sudah menerapkan beberapa qanun dan peraturan gubernur pendukung untuk mencegah terjadinya jarimah pemerkosaan. Kebijakan penal dan non penal dalam upaya menanggulangi jarimah pemerkosaan sudah ada namun tidak dapat diimplementasikan karena masih ada kebijakan penal yang belum sempurna. Perlindungan hukum bagi korban pemerkosaan berupa restitusi belum berpihak kepada korban karena aturan pelaksanaan restitusi dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat belum mencantumkan aturan pelaksanaan tentang mekanisme pembayaran ‘uqubat restitusi atau kompensasi. Kekurangan regulasi tersebut menyebabkan perlindungan hukum bagi korban pemerkosaan tidak diperoleh.&#13;
Saran yang direkomendasikan adalah; Pemerintah Aceh dan Dewan Pewakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar merevisi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 supaya restitusi sebagai hukuman pokok tidak perlu atas permintaan korban. Hakim dalam memutuskan restitusi harus memprioritaskan kepentingan korban, bukan kemampuan keuangan pelaku. Pemerintah Aceh agar segera melengkapi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 dengan mencantumkan mekanisme pembayaran restitusi bagi korban secara lengkap agar perlindungan hukum bagi korban pemerkosaan dapat terwujud.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Perlindungan hukum, korban, pemerkosaan, qanun , jinayat.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>ISLAMIC LAW - ACEH</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>RAPE (CRIME) - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>340.595 981 1</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>99011</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-03-23 15:10:32</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-07-25 11:21:13</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>