<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="98977">
 <titleInfo>
  <title>PELAKSANAAN REFOCUSSING DANA OTONOMI KHUSUS PENANGANAN COVID-19 DAN KEMISKINANRN(STUDI PENELITIAN PROVINSI ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>RAHMAT HIDAYAT</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Rahmat Hidayat*&#13;
Mahdi Syahbandir**&#13;
Efendi***&#13;
        ABSTRAK&#13;
Provinsi Aceh merupakan daerah otonomi khusus dalam penyelenggaraan Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Penerimaan dana otonomi khusus Aceh dikelola berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Aceh ketentuan selanjut diatur dalam   Qanun Nomor 1 Tahun 2018 tentang pengunaan dana otonomi khusus. Pada Tahun 2020 seluluruh belahan dunia termasuk Negara Indonesia khususnya Provinsi Aceh terkena dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berdampak kepada kesehatan masyarakat banyak, melalui Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaian barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus dan sinergi, Pemerintahan Aceh melakukan refocussing anggaran untuk penanganan Covid-19. Dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi Nasional diperlukan langkah-langkah cepat, tepat dan fokus berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang penyakit menular, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008  tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penangan Covid-19, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi Nasional, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Namun dana refocussing yang dilakukan Pemerintah Aceh belum tepat sasaran dan tidak memiliki program yang fokus untuk penanganan Covid-19 yang melanda Aceh. Permasalahan tesis ini yaitu bagaimana pelaksanaan refocussing dana otonomi khusus dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh, dan faktor apa saja yang menyebabkan penggunaan dana otonomi khusus tidak tepat sasaran.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menjelaskan pelaksanaan refocussing dana otonomi khusus dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh dan untuk memahami dan menjelaskan apa saja yang menyebabkan penggunaan dana otonomi khusus tidak tepat sasaran.&#13;
Metode penelitian empiris yang mencakup penelitian kepada identifikasi hukum (tidak tertulis) dan penelitian terhadap efektivitas hukum, pendekatan kualitatif, data yang dinyatakan oleh responden dan informan secara lisan (wawancara). Analisis data mengunakan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analitis yang dinyatakan oleh responden dan informan berdasarkan kenyataan yang terjadi. &#13;
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pemerintah Aceh melakukan refocussing dana otonomi khusus dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh belum mempunyai konsep atau program yang fokus dan jelas terhadap penanganan Covid-19 di Aceh, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada Pemerintah Aceh belum maksimal dalam menggelola dana refocussing sebagaimana ketentuaan  peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan 183 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 juncto Pasal 10 ayat (1) Qanun Nomor 1 Tahun 2018 perubahan ketiga  Qanun Nomor 2 Tahun 2008 Dana Otonomi Khusus dipergunakan untuk membiayai program dan kegiatan pengentasan kemiskinan, dan kesehatan rakyat Aceh serta Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaian barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, dan. Apa yang menyebabkan penggunaan dana otonomi khusus tidak tepat sasaran yaitu dominannya proyek-proyek kecil yang berskala kecil, keterlibatan kelompok tertentu yang dekat dengan penguasa sehingga tidak maksimal dalam pelaksanaanya, sesama elit politik lokal saling bersaing untuk menguasai dan menggelola dana otonomi khusus yang cukup besar untuk kepentingan diri sendiri, kurangnya pengawasan dari DewanPerwakilan Rakyat Aceh   kepada Pemerintah Aceh sebagai penyelanggara dana otonomi khusus, serta tidak adanya konsep dan program yang jelas terhadap penggunaan dana otonomi khusus Aceh dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaiaman terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor1 Tahun 2018 tentang pengelolaan dana otonomi khusus. Kenyataanya, angka kemiskinan masih tinggi di Provinsi Aceh tidak sebanding dengan penerimaan dana otonomi khusus yang puluhan triliunan seharusnya memberikan dampak positif kepada masyarakat Aceh. &#13;
Disarankan kepada Pemerintah Aceh harus melakukan langkah perbaikan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan refocussing melalui komunikasi antara lembaga khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan melibatkan seluruh elemen untuk penanganan Covid-19, dan. Perlu dibuat sebuah lembaga pemantau dan pengawasan dana otonomi khusus secara independen untuk penyelenggaraan dana otonomi khusus sehingga penggunaannya tepat sasaran dan terfokus dengan demikian tidak terjadi konflik kekuasaan antar Pemerintahan Aceh dalam penggelolaan dana otonomi khusus yang diatur dalam Qanun Aceh.&#13;
Kata Kunci : Refocussing, Kemiskinan, Otonomi Khusus&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>98977</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-03-23 11:59:45</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-03-23 12:21:51</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>