<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="98845">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK  PIDANA MENUDUH DAN MENYERANG   KEHORMATAN ORANG DI TEMPAT  UMUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>RAHMAT</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
 &#13;
RAHMAT,&#13;
2021&#13;
 &#13;
TINDAK   PIDANA   MENUDUH   DAN   MENYERANG KEHORMATAN  ORANG  DI  TEMPAT  UMUM  (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
( V, 53 ), pp.,tabl.,bibl. &#13;
&#13;
Ida Keumala Jeumpa , S.H.,MH., Pasal  310  ayat  (1)  KUHP  menyatakan  barang  siapa  sengaja  menyerang kehormatan  atau  nama  baik  seseorang  dengan  menuduhkan  sesuatu  hari,  yang maksudnya terang supaya  hal  itu diketahui umum, diancam karena   pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling  banyak empat ribu lima ratus rupiah, namun dalam kenyataanya masih banyak terjadi tindak&#13;
pidana tersebut.&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya  pencemaran  nama  baik  melalui  lisan  di  tempat  umum  dan  Penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan pencemaran nama baik di tempat umum dan kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran   nama baik di tempat umum.&#13;
Penelitian  skripsi  ini  menggunakan  metode  yuridis  empiris,  data  dalam penulisan skripsi ini di dapatkan dengan mengumpulkan data primer meliputi data penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan, data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan, tinjauan kepustakaan, serta karya ilmiah.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya pencemaran  nama baik melalui lisan  di tempat umum, Karena adanya faktor yang belum di selesaikan sengketa harta warisan. Penegak Hukum terhadap pelaku yang melakukan pencemaran nama baik tidak menggunakan Undang-Undang khusus,  yaitu  menggunakan  Pasal  310  Ayat  (1)  Kitab  Undang-Undang  Hukum Pidana (KUHP). Kendala dalam penegakan hukum  yaitu  kurangnya  Kepala desa memperhatikan terjadinya sengketa Sharta warisan dalam kekuluargaan dan kendala dalam  upaya  terhadap  pelaku  yang melakukan  pencemaran  nama baik  di  tempat umum.&#13;
Disarankan kepada  penyidik agar tepat dalam menentukan faktor-faktor tindak Pidana  pencemaran  nama  baik  melalui  lisan  di  tempat  umum  dan  juga  kepada penegak hukum untuk memeberikan kejelasan dalam penegakkan hukum sehingga dapat meberikan sosialisasi atau penyuluhan tentang tindak Pidana pecemaran nama baik dan juga diharapkan kepada pemerintah dan penegak hukum   agar dapat meminimalisir kendala yg di hadapi sehingga dapat memberi pertanggungjawaban terhadap tindak Pidana pencemaran nama baik.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
i&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>98845</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-03-21 16:00:40</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-04-11 14:27:37</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>