<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="98764">
 <titleInfo>
  <title>PENERAPAN SANKSI  PIDANA KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>HARIS FADHILAH</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana &#13;
(KUHP) disebutkan, bahwa barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Walaupun KUHP sudah menerapkan regulasi tersebut, akan tetapi aksi tindak pidana pemalsuan surat masih terjadi di wilayah Kota Banda Aceh. &#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pidana relatif ringan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dan upaya yang diperlukan untuk menanggulangi tindak pidana pemalsuan surat. &#13;
Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks, Jurnal Ilmu Hukum Pidana dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pidana relatif ringan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dikarenakan sikap dan beberapa hal yang dianggap memperlancar jalannya persidangan, pelaku mengakui kesalahannya bahwa tindakan pelaku dilakukan atas dasar kesadaran penuh dan surat palsu tersebut digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi dan menawarkan jasa pemalsuan tersebut, pelaku bersikap jujur dan koperatif menjelaskan detail dari tindak pidana tersebut sesuai (sinkron) dengan barang bukti yang dihadirkan di dalam persidangan serta pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. dan Upaya yang diperlukan untuk memberantas tindak pidana pemalsuan surat adalah dengan meningkatkan penguatan moral masyarakat serta melakukan pelatihan karakter yang lebih berintegritas kepada personil aparat penegak hukum, pelatihan karakter tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas personel Laboratorium Kriminal (Labkrim) serta memberikan pelatihan skill yang lebih baik untuk penanganan lapangan terhadap pelaku. &#13;
Disarankan kepada Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk menjatuhkan sanksi pidana penjara yang relatif ringan kepada pelaku tindak pidana pemalsuan surat dikarenakan dapat menimbulkan disparitas pidana yang dapat memberikan pandangan buruk terhadap pengadilan dan saran kepada pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kota Banda Aceh.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>98764</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-03-19 09:14:27</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-03-21 09:03:54</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>