<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="98748">
 <titleInfo>
  <title>PERAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DALAM MENANGANI PEKERJA ANAK DI BAWAH UMUR</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>PUTRA ARDI PRATAMA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas  Ilmu Sosial dan Ilmu Politik</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 75 ayat (1) bahwa siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang berbahaya dan pemerintah memiliki kewajiban untuk menanggulangi anak-anak yang bekerja pada pekerjaan berbahaya. Dalam menaggulangi pekerja anak pemerintah memiliki fungsi sebagai regulator, fasilitator dan penegakan hukum. Namun, dalam kenyataannya di Kota Banda Aceh masih di temukan anak-anak di bawah umur yang bekerja di jalanan, yang mana hal tersebut dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menangani pekerja anak di bawah umur serta faktor penghambat dalam menangani pekerja anak di bawah umur. Adapun teori yang digunakan yaitu teori peran Biddle &amp; Thomas. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh masih belum mampu memenuhi perannya dalam menangani pekerja anak di bawah umur. Di antaranya dalam hal regulator belum adaya program anggaran dalam menangani pekerja anak di bawah umur. Untuk dalam hal fasilitator Pemerintah Kota Banda Aceh hanya menangani pekerja anak yang masuk kategori anak terlantar yaitu dengan melakukan kerja sama dengan pihak baitul mal dengan mengirim surat pengantar dan rekomendasi kepada baitul mal untuk dapat memberikan beasiswa. Dalam hal penegakan hukum Pemerintah Kota Banda Aceh hanya menangani kasus pekerja anak pada sektor formal yaitu dengan memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha pada perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur. Adapun faktor penghambat Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menangani pekerja anak di bawah umur yaitu kurangnya sumber daya manusia, anggaran yang terbatas dan tidak adanya analisis data mengenai pekerja anak. Pemerintah Kota Banda Aceh diharapkan dapat mengembangkan kebijakan terkait penanganan pekerja anak, membentuk tim pengawas ketenagakerjaan dan melakukan pendataan terhadap pekerja anak di bawah umur baik pada sektor formal maupun informal.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Peran, Pekerja Anak, Perlindungan Anak, Kota Banda Aceh&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>GOVERNMENT POLICY</topic>
 </subject>
 <classification>320.6</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>98748</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-03-18 16:16:24</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-04-11 14:53:41</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>