<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="98700">
 <titleInfo>
  <title>KEDUDUKAN HARTA PERKAWINAN AKIBAT PEMBATALAN PERKAWINAN POLIGAMI</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Yanuar Panji Indra</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
YANUAR PANJI &#13;
INDRA, &#13;
(2022)&#13;
&#13;
&#13;
Syamsul Bahri SHI.,M.A&#13;
     Undang undang nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, menjelaskan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahfir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Didalam pasal 35 undang-undang perkawinan tidak begitu dijelaskan mengenai kedudukan harta perkawinan. Dalam sebuah perkawinan tentunya terdapat harta perkawinan dalam hubungan perkawinan. Praktek dalam masyarakat ketika terjadinya pembatalan perkawinan maka kedudukan harta dalam perkawinan tersebut menjadi membingungkan. Kemudian dalam undang-undang perkawinan  juga tidak dijelaskan mengenai kedudukan harta perkawinan setelah terjadinya pembatalan perkawinan dan bagaimana pembagiannya.&#13;
     Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan kedudukan harta perkawinan akibat pembatalan perkawinan poligami baik menurut undang-undang nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, selain itu juga mengetahui kedudukan harta perkawinan akibat pembatalan perkawinan poligami menurut fiqh (hukum Islam).&#13;
     Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu, penelitian hukum kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau sekunder. Dengan menggunakan metode berpikir deduktif, yaitu cara berpikir dalam penarikan kesimpulan.&#13;
    Hasil penelitian bahwa kedudukan harta dalam perkawinan poligami menurut hukum positif, di dalam undang- undang perkawinan, harta perkawinan ada dua, pertama harta bawaan yang merupakan harta yang di peroleh dari hibah dan harta yang diperoleh sebelum perkawinan harta ini memiliki kedudukan di atas penguasaan sendiri dan, kedua harta bersama merupakan harta harta yang diperoleh setelah perkawinan kedudukannya apabila terjadinya pembatalan perkawinan maka harta tersebut di bagi sama rata. Sedangkan kedudukan harta akibat pembatalan perkawinan poligami menurut fiqh, dalam islam tidak megenal adanya harta bersama, hukum islam lebih memandang adanya keterpisahan antara harta suami dan istri. Namun, sebagai kewajibannya suami berhak memberikan sebagian hartanya kepada istri atas nama nafkah. Dalam islam juga terdapat harta mut’ah yaitu harta yang diberikan suami ketika menceraikan istrinya&#13;
    Disarankan kepada setiap orang yang ingin melakukan perkawinan agar sadar terhadap hukum. Kemudian di perlukan suatu aturan yang lebih jelas dalam undang-undang mengenai pembatalan perkawinan.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>98700</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-03-17 16:31:31</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-03-18 11:12:12</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>