<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="98576">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA MAKAR DENGAN MAKSUD MEMISAHKAN SEBAGIAN WILAYAH NEGARA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>RAHMAT MAULANA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Berdasarkan  Pasal  106  Kitab  Undang-undang  Hukum  Pidana  (KUHP), makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh  atau  memisahkan  sebagian  dari  wilayah  negara,  diancam  dengan  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Meski telah diatur tentang perbuatan dan sanksi pidananya, tetapi masih ditemukan kasus tindak pidana makar yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya  tindak  pidana  makar  dengan  maksud  memisahkan  sebagian  wilayah negara,  modus  operandi  yang  dilakukan  dalam  tindak  pidana  tersebut  dan penanggulangan terhadap tindak pidana tersebut. Data  dalam  penulisan  skripsi  ini  diperoleh  dengan  melakukan  penelitian kepustakaan  dan  penelitian  lapangan.  Penelitian  kepustakaan  menggunakan  data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian  lapangan  menggunakan  data  primer  yang  didapatkan  melalui  proses wawancara dengan responden dan informan. Hasil  penelitian  menjelaskan  bahwa  berbagai  faktor  yang  menyebabkan terjadinya tindak pidana ini adalah faktor pemahaman pelaku, faktor konflik masa lalu,  faktor  kekecewaan  serta  faktor  ekonomi.  Modus  Operandi  yang  dilakukan adalah  dengan  terstruktur,  menggunakan  banner/spanduk,  melalui  media  sosial, secara  terbuka/terang-terangan  serta  dengan  melibatkan  pihak  lain.  Upaya penanggulangan yang dapat dilakukan terhadap tindak pidana ini adalah upaya non penal melalui sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana serta melalui peran pembinaan masyarakat oleh kepolisian, sedangkan upaya penal adalah melalui penegakan hukum dan pemidanaan yang memberi efek jera. &#13;
Disarankan  kepada  pemerintah  untuk  meningkatkan  kesejahteraan  dan memberikan perhatian kepada korban atau orang yang terlibat dalam konflik Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk berperan aktif dalam menerima laporan, aspirasi dan memperjuangkan kesejahteraan dan keadilan bagi korban konflik, serta perlu adanya program yang menekankan pada pendidikan kewarganegaraan serta menumbuhkan rasa cinta tanah air.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL OFFENSES - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>98576</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-03-14 17:52:40</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-03-15 10:15:30</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>