<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="98561">
 <titleInfo>
  <title>TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP ANAK YANG MENGIKUTI IBUNYA SEBAGAI NARAPIDANARNDI LEMBAGA PEMASYARAKATANRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM LEMBAGA PEMASYARAKATAN RNWANITA KELAS II B SIGLI)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Miftahul Jannah</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP ANAK YANGMENGIKUTI IBUNYA SEBAGAI NARAPIDANA&#13;
DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN&#13;
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Lembaga Pemasyarakatan &#13;
Wanita Kelas II B Sigli)&#13;
&#13;
Miftahul Jannah*&#13;
Dr. Rizanizarli, S.H., M.H.**&#13;
Dr. Muazzin, S.H., M.H.***&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada manusia, yang wajib dipenuhi oleh negara, termasuk anak yang mengikuti ibunya di lembaga pemasyarakatan, Pasal 20 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, menyatakan: bahwa anak dari narapidana wanita yang dibawa ke dalam lapas dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 (dua) tahun. Selanjutnya dinyatakan, anak sebagaimana dimaksud di atas, telah mencapai umur 2 (dua) tahun, harus di serahkan kepada bapaknya atau sanak keluarga, atau pihak lain atas persetujuan ibunya dan dibuat dalam suatu berita acara. Namun dalam pelaksanaanya belum terakomodir dengan baik. Maka perlu diteliti dan dibahas  terkait  tanggung jawab negara terhadap anak yang mengikuti ibunya di lembaga pemasyarakatan dan bagaimana pemenuhan hak terhadap anak yang mengikuti ibunya di lembaga pemasyarakatan.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab negara terhadap anak yang mengikuti ibunya di lembaga pemasyarakatan dan untuk menjelaskan pemenuhan hak terhadap anak yang mengikuti ibunya di lembaga pemasyarakatan.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris, data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaann dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer yang dilakukan melalui wawancara, selanjutnya data diolah dan dianalisis dengan teknik analisis deskriptif kualitatif.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, tanggung jawab negara dalam memenuhi hak anak yang mengikuti ibunya di lembaga pemasyarakatan belum berjalan maksimal. Hal ini ditandai dengan masih kurangnya asupan makanan yang sehat bagi anak, kurangnya tenaga kesehatan, lingkungan yang tidak baik bagi perkembangan anak, dan hal yang paling krusial adalah tidak adanya peraturan khusus mengenai pembinaan terhadap anak yang mengikuti ibunya di lembaga pemasyarakatan, seharusnya dalam hal ini, negara hadir untuk memastikan bahwa hak-hak anak yang mengikuti ibunya selama menjalani masa hukuman tepenuhi, karena negara berkewajiban melindungi individu dan anggota masyarakat sepeti yang ditegaskan dalam hukum kodrat. Pada dasarnya, narapidana di Lapas harus diperlakukan dengan baik, oleh karena itu sistem pemasyarakatan harus menitikberatkan pada upaya pembinaan dan perawatan, dengan tujuan untuk mengembalikan keutuhan hubungan hak asasi manusia antara narapidana dan masyarakat, dalam hal ini terutama anak-anak yang mengikuti ibunya di lapas, karena mereka belum memahami konsep penjara yang dijalankan. Hal ini sesuai dengan asas kebijakan hukum pidana yang mempunyai fungsi mengarahkan aparat penegak hukum dalam mengurus, mengatur dan menyelesaikan masalah masyarakat serta mentaati hukum dengan tujuan yang mengarah pada upaya warga negara mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan. Sehingga lembaga pemasyarakatan terus berupaya dalam hal pemenuhan hak terhadap anak yang mengikuti ibunya di lembaga pemasyarakatan, hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator yakni, hak hidup, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, hak untuk mendapatkan identitas dan kewarganegaraan, hak untuk diasuh dan dibesarkan oleh orang tua, serta hak untuk memperoleh air susu ibu.&#13;
Direkomendasikan bahwa: Perlu adanya peraturan perundang-undangan yang  jelas mengenai pembinaan terhadap anak yang mengikuti ibunya di lembaga pemasyarakatan, anggaran dan petugas yang terampil di bidangnya, sehingga terwujudnya perlindungan anak yang mengikuti ibunya di lembaga pemasyarakatan, disamping ini Lembaga Pemasyarakatan dalam pemenuhan hak anak, dapat menjalin kerjasama dengan dinas sosial. &#13;
&#13;
*   Mahasiswi, Program Magister Ilmu Hukum&#13;
** Ketua Komisi Pembimbing, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
*** Anggota Komisi Pembimbing, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>98561</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-03-14 11:50:31</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-03-14 15:11:46</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>