<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="98552">
 <titleInfo>
  <title>IMPLIKASI YURIDIS  PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Asmadi Syam</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Lahirnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, telah memperluas wewenang penghentian penuntutan perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 140 Ayat (2) KUHAP dan tidak lagi hanya terbatas pada perkara anak yang berkonflik dengan hukum (berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). Namun kewenangan menghentikan perkara pada tahap penuntutan menjadi lebih luas lagi untuk semua kategori tindak pidana sebagaimana ketentuan peraturan kejaksaan tersebut.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan kewenangan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dampak yuridis, serta kekuatan hukum mengikatnya.&#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan jenis penelitian hukum yang mengkaji sistematika hukum.&#13;
Hasil penelitian menunjukan kedudukan kewenangan jaksa melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan refleksi dari asas dominus litis kejaksaan dan merupakan diskresi penuntutan, dampak yuridisnya telah menerobos sistem legalitas formil KUHAP, namun berdampak positif bagi pelaksanaan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif mempunyai kekuatan hukum mengikat karena termasuk kebebasan kebijaksanaan jaksa dan/atau penuntut umum serta tidak dapat dilakukan upaya hukum demi terwujudnya kepastian hukum.&#13;
Disarankan agar penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mekanisme pelaksanaan mediasi penal dimasukkan RUUKUHAP untuk menghindari penerobosan asas legalitas karena hakikat hukum pidana formil sedapat mungkin mencerminkan kepastian hukum, dan agar implementasi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dapat secara bijak, tidak ada tebang pilih dengan memperhatikan kualitas perkara.&#13;
Kata Kunci: Penghentian Penuntutan, Kewenangan, Keadilan Restoratif.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>98552</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-03-14 10:50:56</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-03-14 10:52:57</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>