<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="98288">
 <titleInfo>
  <title>KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Safriadi</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN &#13;
FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK)  &#13;
&#13;
Safriadi&#13;
Suhaimi &#13;
Azhari&#13;
ABSTRAK&#13;
	Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjelaskan bahwa Kepala Desa berwenang membuat Sporadik atas tanah jika tanah yang dimaksud benar kepemilikan atas haknya. Namun Kepala Desa tidak dipertanggungjwabkan secara hukum atas Sporadik yang dikeluarkan secara tumpang tindih sehingga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dijadikan pihak dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri.&#13;
Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis dan menjelaskan kekuatan hukum surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) dalam pendaftaran tanah, dan pertimbangan hukum oleh hakim terkait surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) yang tumpah tindih (over lapping).&#13;
	Tipologi penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis dan pendekatan kasus hukum. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan adalah studi dokumen dengan analisis data kualitatif berupa teknik deskripsi secara selektif, dan teknik argumentasi.&#13;
	Hasil penelitian diperoleh bahwa Surat penguasaan tanah (SPT) bisa dijadikan bukti tertulis dalam pengajuan sertipikat hak milik sebagai bukti hak berdasarkan undang-undang. Sporadik tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna di Pengadilan. Sporadik yang tumpang tindih sebagai dasar pembuatan akta jual beli dapat berakibat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dijadikan sebagai Turut Tergugat di Pengadilan. Pertimbangan hukum oleh hakim terkait Sporadik yang tumpah tindih (over lapping) adalah lebih menitikberatkan putusannya pada akta otentik berupa produk PPAT, karena akta dapat dijadikan bukti sempurna di pengadilan.&#13;
Disarankan kepada pemerintah hendaknya membentuk peraturan pelaksanaan tentang Sporadik yang mengatur tanggung jawab dan memberikan sanksi bagi kepala desa yang terbukti mengeluarkan sporadik secara tumpang tindih. Kepada Hakim hendaknya menganalisis dengan kemampuan intelektual agar dapat membuat pertimbangan hukum progresif dan responsif tentang sporadik yang tumpang tindih, sehingga putusan yang dilahirkan memenuhi rasa keadilan.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Kekuatan Pembuktian, Sporadik, pertimbangan hakim.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>LAND - PROPERTY LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>LAND TENURE - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>346.043 2</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>98288</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-02-23 16:37:30</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-02-24 11:04:13</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>