<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="98218">
 <titleInfo>
  <title>KEBERADAAN WASIAT WAJIBAH BAGI ANAK ANGKAT DALAM FIKIH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE DAN LHOKSEUMAWE)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>IRFAN</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>KEBERADAAN WASIAT WAJIBAH BAGI ANAK ANGKAT DALAM FIKIH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Suatu Penelitian di Kabupaten Pidie dan Lhokseumawe)&#13;
Irfan*&#13;
M. Adli**&#13;
Ilyas***&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
Dalam Islam status anak angkat tidak dapat disamakan dengan anak kandung. Anak angkat tidak dapat menisbahkannama orang tua angkatnya di dalam namanya sebagaimana Firman Allah dalam surat Al Ahzab ayat 4-5. Dengan demikian perkara waris-mewaris antara orang tua angkat dengan anak angkat tidak dapat dilaksanakan. &#13;
Solusi lain yang dapat ditempuh adalah menghibahkan sepertiga bagian dari hartanya, sepertiga bagian tersebut adalah besaran yang maksimal. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 209 ayat 2 berbunyi “terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya”. Hal ini bertentangan dengan fikih yang mu’tabar di mana ada pengkhususan bahwa anak angkat mendapatkan wasiat wajibah dari harta warisan orang tua angkatnya.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kontruksi hukum wasiat &#13;
terhadap anak angkat menurut fikih dan Kompilasi Hukum Islam.Kemudian juga untuk mengetahui pemahaman para ulama dalam menerima atau menolak wasiat wajibah bagi anak angkat serta bagaimana implementasi wasiat wajibah bagi anak angkat di Mahkamah Syar’iyah dan dalam masyarakat.Untuk menjawab pertanyaan di atas tentunya memerlukan metode penelitian, agar sebuah karya tulis menjadi terstruktur dan bermakna.Pada penelitian ini peneliti &#13;
menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian hukum yuridis normatif dan yuridis empiris merupakan penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normatif (kodifikasi, undang-undang atau kontrak) secara in actionpada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.&#13;
Hasil penelitian bahwa kontruksi hukum wasiat terhadap anak angkat yaitu pada awalnya diatur dalam surat Al Baqarah ayat 180 yang artinya “diwajibkan atas kalian, apabila seorang di antara kalian kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia &#13;
meninggalkan harta yang banyak, berwasiatlah untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”. Namun setelah turunnya ayat 4 dan 5 surat al Ahzab yang berisikan larangan menggunakan panggilan anak angkat seperti panggilan terhadap anak keturunannya sendiri. Setelah turunnya ayat di atas maka pusaka mempusakai terhadap anak angkat telah di hapuskan oleh Allah SWT. Begitu pula hukum wasiat yang terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam, pada Pasal 209 disebutkan secara umum bahwa status anak angkat tidak dapat merubah hubungan nasab dengan orang tua kandungnya. Jadi, meskipun anak angkat secara dalil naqli, tidak mendapatkan harta peninggalan orang tua angkatnya, namun dari segi kemaslahatan terutama demi anak tersebut yang &#13;
secara emosional dan sosial begitu dekat hubungannya dengan orang tua angkatnya, tanggung jawab orang tua angkat tetap ada. Kemudian terdapat dua kelompok ulama dalam menyikapi wasiat wajibah bagi anak angkat.Kelompok pertama adalah kelompok yang menerima atau membolehkan wasiat wajibah kepada anak angkat. Kelompok ulama yang ini berpegang pada Firman Allah surat Al Baqarah ayat 180, bahwasanya ayat tersebut tidak dinaskhkan secara utuh oleh ayat-ayat tentang kewarisan, melainkan dinasakhkan hanya sebagian saja yaitu sebatas walidain dan&#13;
aqrabain. Berbeda dengan kelompok kedua yaitu kelompok ulama yang menentang adanya wasiat wajibah terhadap anak angkat. Paham ini berpedoman pada ayat Al Quran surat Al Ahzab ayat 4,5 dan 40 bahwasanya ayat-ayat tersebut sudah menasakh hukum yang terkandung di dalam ayat 180 surat Al Baqarah tentang wasiat. Selanjutnya penerapan dan pelaksanaan wasiat wajibah terhadap anak angkat pada Mahkamah Syar’iyah dan dalam masyarakat juga berbeda.Para hakim Mahkamah Syar’iyah berpegang pada butir-butir hukum yang terkandung di dalam Kompilasi &#13;
Hukum Islam yaitu wajib.Hal ini beralasan karena apabila orang tua angkatnya meninggal dunia.Ini bertujuan agar kehidupan anak angkat tersebut tidak terbengkalai setelah meninggal orang tua angkatnya.Namun terdapat dua macam pelaksanaan dalam masyarakat.Sebagian masyarakat memiliki kesadaran diri untuk mewasiatkan sebagian hartanya kepada anak angkatnya demi kelangsungan hidup anak angkat tersebut. Sebagian kelompok yang kedua beranggapan bahwa wasiat itu tidak wajib dan dibuatkan wasiat untuk menghibahkan sedikit hartanya kepada anak angkat &#13;
tersebut. &#13;
Disarankan pula kepada para ulama untuk mengeluarkan fatwa tentang penerapan wasiat wajibah bagi anak angkat agar masyarakat lebih memahami apa itu wasiat wajibah dan seberapa pentingkah wasiat wajibah tersebut. Hal ini bertujuan &#13;
agar anak angkat mendapatkan haknya sebagai seorang anak yang sudah mengurus dan merawat orang tua angkatnya tersebut.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Anak Angkat; Wasiat; Hukum Islam</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>INHERITANCE LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>ISLAMIC LAW</topic>
 </subject>
 <classification>346.052</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>98218</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-02-21 07:38:55</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-05-12 15:59:17</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>