<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="97940">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN TANPA SURAT IZIN (SUATU PENELITIAN DI DIREKTORAT POLISI AIR DAN UDARA POLDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>FEDITIA RAMADHAN</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S1)</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Abstrak – Di dalam Pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, Dijelaskan bahwa setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas wajib memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan, dan di ayat (2) juga diterangkan bahwa setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI wajib memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan. Data dalam penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapanganHasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penangkapan ikan tanpa surat izin yaitu faktor menurunnya sumber daya ikan ditempatnya, faktor ekonomi, faktor lingkungan dan faktor territorial. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana penangkapan ikan tanpa surat izin adalah dengan upaya preventif dan represif adapun upaya preventif sosialisasi kepada masyarakat dan kegiatan patroli sedangkan represif antara lain adalah, peledakan terhadap kapal asing yang melakukan illegal fishing, upaya pembinaan dan penegakan hokum. Disarankan kepada pihak Ditpolair untuk melakukan patroli rutin serta berinisiatif melakukan operasi gabungan dengan pihak DKP Aceh dan TNI AL, juga tegas dalam melakukan pengawasan dan penanganan terhadap pelaku tindak pidana penangkapan ikan tanpa surat izin, sedangkan untuk DKP Aceh ikut serta menyadarkan peranmasyarakat betapa pentingnya menjaga perairan Aceh agar terciptanya ketentraman dan berdampak positif bagi daerah perairan Aceh itu sendiri.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Kapal Penangkapan Ikan, DKP Aceh, Illegal Fishing&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>97940</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-02-08 15:16:35</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-03-02 09:45:17</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>