PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS JASA OUTSOURCING (JASA TENAGA KERJA) PADA PT PASHA JAYA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    LAPORAN KERJA PRAKTEK

PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS JASA OUTSOURCING (JASA TENAGA KERJA) PADA PT PASHA JAYA


Pengarang

Muhammad Rifky Alwan - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Adnan - 196602041992031004 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1701003020030

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
Penerbit

Banda Aceh : DIII- Perpajakan., 2022

Bahasa

Indonesia

No Classification

336.2

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN
PT Pasha Jaya adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha Jasa Pengadaan/Keagenan dan Pengangkutan/Transportir Bahan Bakar Minyak (BBM), dan merupakan salah satu mitra strategis PT PERTAMINA (PERSERO) Region I untuk wilayah kerja di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Praktek Kerja Lapangan ini dilakukan di PT Pasha Jaya yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda No.99 Lambung Kecamatan Meuraxa Banda Aceh. Praktek Kerja Lapangan ini berlangsung dari 22 Februari sampai dengan 22 April 2021.
Tujuan Penulisan Laporan Kerja Praktek ini adalah untuk mengetahui bagaimana Perhitungan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pekerjaan Outsourcing (Jasa Tenaga Kerja) pada PT Pasha Jaya sudah sesuai dengan Undang-Undang No.42 Tahun 2009 dan peraturan perpajakan yang berlaku. Penulis melakukan pengumpulan data melalui wawancara dengan karyawan, observasi lapangan, dan pengumpulan dokumen.
Berdasarkan pembahasan Laporan Kerja Praktek dapat disimpulkan bahwa PT Pasha Jaya melakukan kegiatan yang dikenakan PPN atas pengadaan jasa yakni salah satunya adalah pengadaan perkerjaan outsourcing (jasa tenaga kerja). Maka dari itu PT Pasha Jaya harus melakukan kewajiban perpajakan dalam hal menghitung dan melaporkan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.
Dalam hal ini PT Pasha Jaya telah melaksanakan dengan baik dalam melakukan Perhitungan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-Undang No.42 Tahun 2009.

SUMMARY PT Pasha Jaya is a company engaged in the business of Procurement / Agency Services and Transportation / Transportation of Fuel Oil (BBM), and is one of the strategic partners of PT PERTAMINA (PERSERO) Region I for work areas in the Provinces of Aceh and North Sumatra. This Field Work Practice is carried out at PT Pasha Jaya, which is located at Jalan Sultan Iskandar Muda No. 99 Lambung, Meuraxa District, Banda Aceh. This Field Work Practice takes place from February 22 to April 22, 2021. The purpose of writing this Job Training Report is to find out how the Calculation and Reporting of Value Added Tax (VAT) on Outsourcing Work (Labor Services) at PT Pasha Jaya is in accordance with Law No.42 of 2009 and applicable tax regulations. The author collects data through interviews with employees, field observations, and document collection. Based on the discussion of the Job Training Report, it can be concluded that PT Pasha Jaya carries out activities that are subject to VAT on the procurement of services, one of which is the procurement of outsourcing work (labor services). Therefore, PT Pasha Jaya must carry out tax obligations in terms of calculating and reporting based on applicable tax regulations. In this case, PT Pasha Jaya has carried out well in calculating and reporting Value Added Tax based on Law No. 42 of 2009.

Citation



    SERVICES DESK