<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="97449">
 <titleInfo>
  <title>SERTIFIKASI HALAL PRODUK USAHA PEMOTONGAN UNGGAS DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KABUPATEN ACEH BARAT</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Oka Dian Kurniawati</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>SERTIFIKASI HALAL PRODUK USAHA PEMOTONGAN UNGGAS DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KABUPATEN ACEH BARAT&#13;
&#13;
Oka Dian Kurniawati*&#13;
Teuku Ahmad Yani**&#13;
Teuku Muttaqin Mansur***&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyebutkan Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air baik yang diolah maupun yang tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan atau pembuatan makanan dan minuman. Kebutuhan konsumsi pangan tidak hanya sekedar untuk keperluan hidup. melainkan, untuk memenuhi gizi yang memiliki standar kesehatan dari manusia itu sendiri dan tentunya halal. Dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen Pemerintah Pusat menetapkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4  menyebutkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sedangkan bentuk perlindungan hukum di Aceh adalah dengan menetapkan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal. Qanun ini bertujuan semua produk usaha mempunyai sertifikat halal khususnya produk unggas. Namun hasil penelitian lapangan masih menunjukkan produk usaha pemotongan unggas belum bersertifikat halal.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan konsumen pada produk usaha pemotongan unggas yang belum bersertifikasi halal, untuk mengetahui faktor penyebab pelaku usaha produk pemotongan unggas belum melaksanakan sertifikasi halal di Kabupaten Aceh Barat, dan untuk mengetahui upaya pemerintah Aceh agar pelaku usaha produk pemotongan unggas melakukan sertifikasi halal.&#13;
Penelitian ini memakai metode yuridis empiris, sumber data yang diperlukan adalah data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh langsung dari lapangan melalui wawancara dengan responden dan informan sedangkan data sekunder terdiri atas bahan hukum primer yaitu bersumber dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal, dan peraturan-peraturan pendukung lainnya. Bahan hukum sekunder yaitu jurnal hukum, artikel hukum, buku referensi, dan karya-karya ilmiah yang relavan dengan penelitian ini. Bahan hukum tersier yaitu kamus hukum, kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) artikel hukum dan lain-lain. Pembahasan (analisis) dengan mengaitkan data terhadap teori-teori, maupun peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kewajiban sertifikasi halal produk usaha. Data diolah untuk dianalisis secara deskriptif kualitatif secara bertahap.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya sertifikat halal pada usaha produk pemotongan unggas berakibatkan tidak terjaminnya perlindungan hukum kepada konsumen muslim. Penyebab Pertama pelaku usaha pemotongan unggas tidak bersertifikat halal di Kabupaten Aceh Barat, karena kurangnya kesadaran dan pengetahuan para pelaku usaha akan pentingnya sertifikat halal pada produk usaha. Kedua sebagian pelaku usaha telah mengurus sertifikasi halal namun, pihak LPPOM MPU Aceh belum dapat mengeluarkan sertifikat halal karena tempat produk usaha belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikasi halal. Dalam upaya pelaksanaan sertifikasi halal, pemerintah Aceh mengeluarkan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal, memberikan subsidi kepada pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikasi halal. Selanjutnya, Pemerintah Aceh memberi kewenangan kepada LPPOM MPU Aceh untuk mengeluarkan sertifikat halal bagi pelaku usaha yang lulus sertifikasi, pelatihan dan pengembangan dalam penyelenggaraan Sistem Jaminan Halal (SJH), pembinaan, sosialisasi  kepada para pelaku usaha dan mendorong lembaga terkait untuk melaksanakan sosialisasi produk halal. Adapun beberapa lembaga terkait diantaranya Dinas Peternakan dan Kesehatan Aceh Barat, Disperindag, telah memberikan sosialisasi. Sedangkan YapKA,menghimbau kepada pelaku usaha produk pemotongan unggas untuk melaksanakan sertifikasi halal.&#13;
Disarankan kepada konsumen untuk lebih berhati-hati dalam memilih tempat pemotongan unggas, dan memilih tempat yang sudah dipercaya dan memiliki sertifikat halal. Disarankan kepada pelaku usaha pemotongan unggas agar dapat segera mengurus sertifikasi halal pada produk usahanya dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada konsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen.  Disarankan kepada Pemerintah Provinsi Aceh, dalam rangka menjalankan syariat Islam secara kaffah, dapat menambahkan Pasal penghukum berupa sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak bersertifikat halal  dalam Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal. Sedangkan untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Barat segera membuat Perda pendukung Qanun Aceh tentang sistem jaminan produk halal mengenai kewajiban sertifikasi halal pada setiap  pelaku usaha.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CONSUMER PROTECTION - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>343.071</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>97449</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-01-21 15:01:44</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-03-02 09:58:56</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>