<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="97440">
 <titleInfo>
  <title>POLA BAKU KONSIDERANS DALAM UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAERAH, DAN QANUN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Husna Sartika</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>POLA BAKU KONSIDERANS DALAM UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAERAH DAN QANUN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN&#13;
&#13;
Husna Sartika*&#13;
Eddy Purnama**&#13;
Ilyas Ismail***&#13;
&#13;
Abstrak &#13;
&#13;
Negara Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi dari negara hukum yaitu menempatkan Peraturan Perundang-undangan sebagai instrumen yang penting dalam mengatur kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pola baku dari setiap level instrumen hukum untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga ada keseragaman dalam masing-masing tingkatannya yang mengikat lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengkaji dan meneliti tentang pola baku konsiderans dalam Undang-Undang, Peraturan Daerah dan Qanun berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk mendapatkan penjelasan tentang penggunaan kata yang sesuai dalam konsiderans menimbang antara Undang-Undang dengan Peraturan Daerah dan Qanun, dan untuk mendapatkan penjelasan tentang konsekuensi yuridis dalam penggunaan kata membentuk atau menetapkan dalam Undang-Undang, Peraturan Daerah, dan Qanun.&#13;
&#13;
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan data sekuder atau data kepustakaan. Data yang diperoleh dari penelitian hukum kepustakaan diproses secara sistematis untuk memperoleh penjelasan yang sesuai dengan permasalahan penelitian. Kemudian data dianalisis menggunakan metode kualitatif yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, sehingga diperoleh analisis yang objektif untuk menjawab permasalahan yang diangkat.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsiderans menimbang menggunakan kata membentuk atau menetapkan dalam peraturan perundang-undangan didasari kepada lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan tersebut, sehingga konsiderans menimbang dalam Undang-Undang mengunakan kata membentuk karena Undang-Undang dibentuk oleh dua lembaga yaitu lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Peraturan Daerah dalam konsideran menimbangnya menggunakan kata menetapkan dikarenakan lembaga pembentuk peraturan daerah adalah pemerintahan daerah yang terdiri dari unsur pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah. Hal ini sesuai dengan konstitusi yaitu Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Angka 23 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun konsiderans menimbang dalam Qanun mengunakan kata membentuk dikarenakan sesuai dengan Pasal 233 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Lampiran II Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Meskipun pola konsideran sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan, di dalam prakteknya masih ditemukan ada beberapa Peraturan Daerah yang menggunakan kata membentuk seperti di dalam pola konsiderans menimbang Undang-Undang. Namun, belum ada konsekuensi yuridis ketika ada pertukaran penggunaan kata tersebut.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil penelitian disarankan kepada pembentuk peraturan perundang-undang untuk lebih teliti dalam penggunaan kata yang sesuai ketika menyusun Peraturan Daerah. Hal ini dikarenakan sudah ada format baku konsiderans di dalam peraturan perundang-undangan. Meskipun sampai saat ini belum ada konsekuensi yuridis ketika adanya pertukaran penggunaan kata tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
Kata Kunci: Pola Baku, Konsiderans, Undang-Undang, Peraturan Daerah, Qanun.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
* Mahasiswa&#13;
** Ketua Pembimbing&#13;
*** Pembimbing Pendamping</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>97440</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-01-21 10:25:43</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-01-21 10:29:15</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>