<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="97343">
 <titleInfo>
  <title>PEMECAHAN BIDANG TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH UNTUK MENGHINDARI PEMBAYARAN PAJAK</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ARDANTO NUGROHO</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Magister Kenotariatan</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>PEMECAHAN BIDANG TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA&#13;
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH UNTUK MENGHINDARI&#13;
PEMBAYARAN PAJAK &#13;
&#13;
Ardanto Nugroho*&#13;
Yanis Rinaldi**&#13;
Yusri*** &#13;
&#13;
ABSTRAK &#13;
&#13;
Pejabat Pembuat Akta Tanah (untuk selanjutnya disingkat PPAT) sebagai &#13;
pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik harus bersikap teliti,&#13;
cermat dan selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan&#13;
kewenangannya. PPAT juga dituntut untuk bersikap penuh rasa tanggung jawab&#13;
dalam melaksanakan fungsi dan jabatannya tersebut sebagaimana diatur dalam&#13;
Pasal 3 huruf f Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. PPAT yang&#13;
membuat akta jual beli dengan cara memecah bidang tanah untuk menghindari&#13;
pajak BPHTB dan PPh dapat dikatagorikan sebagai perbuatan yang&#13;
menyalahgunakan wewenang. Permasalahan tersebut terjadi di Kabupaten Aceh&#13;
Besar. Penelitian ini bertujuan untuk menganilisis tanggung jawab PPAT/PPATS&#13;
yang melakukan pemecahan bidang tanah untuk menghindari pembayaran pajak&#13;
BPHTB dan PPh.&#13;
Tujuan dari pelaksanaan penelitian ini, yaitu untuk mengetahui dan&#13;
menjelaskan kedudukan akta jual beli tanah yang dibuat oleh PPAT/PPATS&#13;
dengan melakukan pemecahan bidang tanah untuk menghindari pajak peralihan&#13;
hak atas tanah dan bangunan (PPh dan BPHTB) dan pertanggungjawaban&#13;
PPAT/PPATS yang melakukan pemecahan bidang tanah yang bertujuan untuk&#13;
menghindari pajak peralihan hak atas tanah dan bangunan (PPh dan BPHTB).&#13;
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan&#13;
terlebih dahulu dilakukan kajian terhadap asas-asas dan norma-norma serta bahan&#13;
pustaka atau data sekunder belaka. Sumber-sumber penelitian hukum yang&#13;
digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum&#13;
sekunder, dan bahan hukum tersier.&#13;
 &#13;
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Kedudukan hukum akta jual beli &#13;
pemecahan bidang tanah untuk menghindari pembayaran pajak peralihan hak atas&#13;
tanah dan bangunan (PPh dan BPHTB) adalah terdegrasi kekuatan pembuktiannya&#13;
menjadi akta dibawah tangan, walaupun jual beli di antara para pihak adalah tetap&#13;
sah sepanjang syarat-syarat perjanjian jual belinya terpenuhi. Tanggung jawab&#13;
PPAT/PPATS yang melakukan pemecahan bidang tanah untuk menghindari&#13;
pembayaran pajak peralihan hak atas tanah dan bangunan (PPh dan BPHTB)&#13;
adalah PPAT/PPATS yang melakukan pemecahan bidang tanah untuk&#13;
menghindari pembayaran pajak BPHTB dan PPh  dapat dimintai&#13;
pertanggungjawaban secara administrasi dan pertanggungjawaban secara perdata.&#13;
PPAT/PPATS bertanggungjawab secara Administrasi karena telah melanggar &#13;
ketentuan Pasal 91 ayat (1) UU PDRD atas kelalaian pengawasan pembayaran&#13;
BPHTB dalam pembuatan akta peralihan hak atas tanah dan bangunan.&#13;
PPAT/PPATS bertanggung jawab secara Perdata dan dapat dituntut ganti&#13;
kerugian oleh para pihak yang dirugikan karena telah melakukan perbuatan&#13;
melanggar hukum yang menyebabkan sebuah akta menjadi cacat hukum, serta&#13;
secara pidana karena telah melakukan tindakan berupa pelanggaran berdasarkan&#13;
Pasal 10 ayat (3) PP No. 24/2016 serta melanggar sumpah pengangkatan PPAT&#13;
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) PP No. 24/2016.&#13;
Diharapkan Sebagai PPAT, hendaknya dalam melakukan pembuatan akta&#13;
jual beli selalu bersandar kepada ketentuan-ketentuan yang ada oleh karena yang&#13;
akan dibuat adalah akta otentik yang sangat mempengaruhi kepastian hukum atas&#13;
peralihan hak atas tanah. PPAT juga perlu lebih memahami ketentuan-ketentuan&#13;
yang ada untuk menghindarkan PPAT dari sanksi pemberhentian baik dengan&#13;
hormat maupun dengan tidak hormat maupun tuntutan ganti rugi dari para pihak.&#13;
PPAT dalam menjalankan tugasnya harus selalu berlandaskan pada moralitas dan&#13;
integritas yang tinggi terhadap profesi dan jabatannya selaku PPAT. Seorang&#13;
PPAT/PPATS agar dapat menjalankan amanah dengan baik, dan memiliki&#13;
integritas moral yang tinggi sehingga tidak menyalahgunakan wewenang, dan&#13;
merugikan pihak manapun, termasuk Direktorat Jenderal Pajak dalam hal&#13;
pembayaran pajak.&#13;
&#13;
&#13;
Kata Kunci : PPAT/PPATS, Penghindaran Pajak, Peralihan Hak.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
_______________________ &#13;
1&#13;
Mahasiswa &#13;
2&#13;
Ketua Komisi Pembimbing &#13;
3&#13;
Anggota Komisi Pembimbing &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>LAND - PROPERTY LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>TAX AVOIDANCE - PROPERTY TAX - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>343.054 3</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>97343</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-01-17 16:17:32</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-10-18 10:48:27</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>