Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENERAPAN SANKSI PIDANA TIDAK MELAPORKAN DAN PENEMUAN BENDA CAGAR BUDAYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA RN(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
Andi Saputra - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1003101020033
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2014
Bahasa
Indonesia
No Classification
1
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
ANDI SAPUTRA,
2014
PENERAPAN SANKSI PIDANA TIDAK MELAPORKAN DAN PENEMUAN
BENDA CAGAR BUDAYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010
TENTANG CAGAR BUDAYA(Suatu Penelitian Di Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,62), pp., bibl.
Mukhlis SH.,M.Hum.
Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang menemukan benda yang diduga
Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur
yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar
Budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang
kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya”. Namun kenyataan yang
terjadi tidak melaporkan tentang penemuan koin emas di Gampong Pande
Kecamatan Koetaradja Banda Aceh.
Tujuan penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor yang
menyebabkan terjadinya tindak pidana Cagar Budaya, hambatan-hambatan yang
terjadi dalam penegakan sanksi pidana Cagar Budaya dan upaya pemerintah untuk
mencegah terjadinya tindak pidana Cagar Budaya.
Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan
(Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian
kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data skunder, sedangkan penelitian
lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan
responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya
tindak pidana Cagar Budaya di Kota Banda Aceh akibat faktor ekonomi, faktor
ikut-ikutan dan faktor kurangnya kesadaran hukum. Hambatan-hambatan yang
terjadi dalam penegakan ketentuan tindak pidana Cagar Budaya adalah banyaknya
para pihak yang terlibat dalam melakukan pencarian benda Cagar Budaya dan
luasnya lokasi pada penemuan koin emas ini. Upaya pemerintah untuk mencegah
terjadinya tindak pidana Cagar Budaya yaitu dengan upaya yang berbentuk
preventif dan upaya yang berbentuk represif.
Disarankan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banda Aceh
dan aparat penegak hukum agar dapat melaksanakan ketetuan pidana dalam UU
No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya serta melakukan sosialisasi dan
memberikan penyuluhan hukum tentang pentingnya Cagar Budaya. Disarankan
kepada warga apabila menemukan Cagar Budaya agar melaporkan kepada pihak
yang berwenang.
Tidak Tersedia Deskripsi
KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DALAM PELESTARIAN MAKAM YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI CAGAR BUDAYA (Fajar Qadri, 2020)
SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS BERBASIS WEB PERSEBARAN CAGAR BUDAYA RNDI PROVINSI ACEH (Maya Amanda, 2024)
KONFLIK PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DENGAN MASYARAKAT GAMPONG PANDE TERHADAP PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH DI LOKASI CAGAR BUDAYA (TUANKU M FAUZAN, 2023)
WEWENANG PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR DALAM PENGELOLAAN BENDA CAGAR BUDAYA BENTENG INDRA PATRA (Syihabuddin, 2024)
PERLINDUNGAN LOKASI YANG DIDUGA SITUS CAGAR BUDAYA OLEH PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN PADA PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAAN AIR LIMBAH (IPAL) DI GAMPONG JAWA ) (DESFA MEUTIA LESTARI, 2018)