PENERAPAN SANKSI PIDANA TIDAK MELAPORKAN DAN PENEMUAN BENDA CAGAR BUDAYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA RN(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENERAPAN SANKSI PIDANA TIDAK MELAPORKAN DAN PENEMUAN BENDA CAGAR BUDAYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA RN(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

Andi Saputra - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1003101020033

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2014

Bahasa

Indonesia

No Classification

1

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
ANDI SAPUTRA,
2014

PENERAPAN SANKSI PIDANA TIDAK MELAPORKAN DAN PENEMUAN
BENDA CAGAR BUDAYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010
TENTANG CAGAR BUDAYA(Suatu Penelitian Di Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,62), pp., bibl.

Mukhlis SH.,M.Hum.
Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang menemukan benda yang diduga
Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur
yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar
Budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang
kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya”. Namun kenyataan yang
terjadi tidak melaporkan tentang penemuan koin emas di Gampong Pande
Kecamatan Koetaradja Banda Aceh.
Tujuan penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor yang
menyebabkan terjadinya tindak pidana Cagar Budaya, hambatan-hambatan yang
terjadi dalam penegakan sanksi pidana Cagar Budaya dan upaya pemerintah untuk
mencegah terjadinya tindak pidana Cagar Budaya.
Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan
(Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian
kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data skunder, sedangkan penelitian
lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan
responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya
tindak pidana Cagar Budaya di Kota Banda Aceh akibat faktor ekonomi, faktor
ikut-ikutan dan faktor kurangnya kesadaran hukum. Hambatan-hambatan yang
terjadi dalam penegakan ketentuan tindak pidana Cagar Budaya adalah banyaknya
para pihak yang terlibat dalam melakukan pencarian benda Cagar Budaya dan
luasnya lokasi pada penemuan koin emas ini. Upaya pemerintah untuk mencegah
terjadinya tindak pidana Cagar Budaya yaitu dengan upaya yang berbentuk
preventif dan upaya yang berbentuk represif.
Disarankan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banda Aceh
dan aparat penegak hukum agar dapat melaksanakan ketetuan pidana dalam UU
No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya serta melakukan sosialisasi dan
memberikan penyuluhan hukum tentang pentingnya Cagar Budaya. Disarankan
kepada warga apabila menemukan Cagar Budaya agar melaporkan kepada pihak
yang berwenang.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK