<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="96601">
 <titleInfo>
  <title>AKIBAT HUKUM KEVAKUMAN JABATAN MAJELIS PENGAWAS WILAYAH NOTARIS (MPWN) ACEH TERHADAP PENGAWASAN NOTARIS</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Della Rafiqa Utari</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK	&#13;
Menurut Pasal 67 UUJN, perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris perlu adanya pengawasan oleh Pemerintah. Pengawasan tersebut dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan membentuk Majelis Pengawas. Menurut Pasal 69 UUJN, Majelis Pengawas Notaris diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali. Khususnya Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Aceh Periode 2017-2020 yang berakhir masa jabatannya 28 September 2021, Menteri Hukum dan HAM tidak melakukan pengangkatan MPWN untuk periode selanjutnya selama lebih kurang 8 (delapan) bulan lamanya. Selama waktu tersebut MPWN Aceh berada dalam keadaan vakum dan pengawasan terhadap Notaris tidak berjalan sebagaimana diharapkan.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penyebab terjadinya kevakuman jabatan MPWN Aceh, pelaksanaan pengawasan terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran selama terjadinya kevakuman jabatan MPWN Aceh dan akibat hukum yang timbul dari kevakuman jabatan MPWN Aceh.&#13;
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yakni, mengadakan penelitian dilakukan dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktik. Pendekatan penelitian yang digunakan pendekatan konseptual. Data terutama dikumpulkan melalui penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (literature research).Data/bahan hukum dianalisis dengan cara analisis kualitatif.&#13;
Hasil penelitian menunjukan bahwa penyebab terjadinya kevakuman jabatan MPWN Aceh, karena Menteri Hukum dan HAM terlambat menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Anggota MPWN yang disebabkan kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Selama terjadinya kevakuman MPWN Aceh pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris terus dilaksanakan terutama sekali oleh Kanwil Kemenkumham Aceh. Akan tetapi khususnya terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran, hal tersebut tidak dapat dilaksanakan. Sehingga mengakibatkan tidak adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap masyarakat sebagai Pelapor dan terhadap Notaris sebagai Terlapor, serta tidak adanya kepastian hukum terhadap Protokol Notaris yang Notarisnya sudah meninggal.&#13;
Disarankan  Kementerian Hukum dan HAM supaya tetap konsisten terhadap kebijakan-kebijakan yang telah menjadi komitmennya. Pengawasan terhadap Notaris, kiranya benar-benar dapat dilaksanakan secara maksimal.&#13;
Kata Kunci: Kevakuman Jabatan, Majelis Pengawas Wilayah Notaris, Notaris.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>NOTARIES</topic>
 </subject>
 <classification>347.016</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>96601</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-12-28 16:04:18</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-07-18 09:37:06</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>